Topikseru.com, Medan – Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus dugaan Pemalsuan Surat yang berkaitan dengan pengelolaan PT Madina Gas Lestari. Salah satu terdakwa, Anna Br Sitepu (72), divonis lima bulan penjara dengan masa percobaan selama 10 bulan.
Sementara itu, dua anak Anna, yakni Sri Ninta Ulina Sembiring Brahmana (54) dan Armuz Minanda Brahmana (35), masing-masing dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan tetap ditahan.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin M Kasim dalam sidang di ruang Cakra 4 PN Medan, Rabu (20/5/2026) sore.
Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 394 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Anna Br Sitepu dengan pidana penjara selama lima bulan,” ujar hakim dalam persidangan.
Namun, hakim menetapkan pidana terhadap Anna tidak perlu dijalani dengan syarat tidak melakukan tindak pidana selama masa percobaan 10 bulan.
Dua Terdakwa Tetap Ditahan
Berbeda dengan Anna, dua terdakwa lainnya yakni Sri Ninta Ulina Sembiring Brahmana dan Armuz Minanda Brahmana tetap harus menjalani hukuman penjara.
“Dengan perintah kedua terdakwa tetap ditahan,” kata hakim.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai para terdakwa tidak berterus terang selama persidangan. Sementara hal yang meringankan, para terdakwa disebut menyesali perbuatannya dan Anna Br Sitepu telah berusia lanjut.
Usai putusan dibacakan, penasihat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Kedua pihak memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Vonis tersebut diketahui lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta ketiga terdakwa dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
Bermula dari Perubahan Kepengurusan Perusahaan
Kasus ini bermula ketika Direktur Utama PT Madina Gas Lestari, Ayu Brahmana, mengaku dicopot dari jabatannya melalui perubahan akta kepengurusan perusahaan yang diduga dilakukan tanpa persetujuannya.
Perkara itu mulai terungkap setelah Ayu mengetahui adanya pembukaan rekening baru perusahaan di Bank Rakyat Indonesia Cabang Iskandar Muda Medan yang digunakan untuk transaksi perusahaan.
Dalam proses pembukaan rekening pada 25 Maret 2024, ketiga terdakwa disebut membawa sejumlah dokumen perubahan kepengurusan perusahaan, termasuk akta keputusan rapat PT Madina Gas Lestari Nomor 3532 tertanggal 20 Maret 2024.
Namun, Ayu membantah pernah menghadiri rapat umum pemegang saham (RUPS), menandatangani surat pengunduran diri, maupun menghadap notaris terkait perubahan akta tersebut.
Korban Klaim Rugi Miliaran Rupiah
Penyelidikan kemudian menemukan dugaan adanya rekayasa dokumen perubahan akta yang melibatkan biro jasa dan pihak notaris di Cilegon.
Akibat perkara tersebut, korban mengaku mengalami kerugian material sekitar Rp1,94 miliar serta kerugian immaterial yang ditaksir mencapai Rp5 miliar.
Hingga kini, perkara tersebut masih berpeluang berlanjut ke tingkat banding setelah jaksa maupun pihak terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.












