Nasional

DPR Ungkap 7 Poin Perubahan RUU Polri, Soroti Reformasi hingga Penguatan Kompolnas

×

DPR Ungkap 7 Poin Perubahan RUU Polri, Soroti Reformasi hingga Penguatan Kompolnas

Sebarkan artikel ini
RUU Polri terbaru
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memimpin rapat RUU Polri di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (25/6/2026).

Topikseru.com, Medan – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Komisi III mulai mematangkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau RUU Polri.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan terdapat tujuh poin utama yang menjadi fokus perubahan dalam RUU tersebut.

Menurut dia, substansi revisi disusun berdasarkan hasil Panitia Kerja reformasi kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan, serta rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP).

“RUU Polri ini hadir untuk melengkapi KUHP dan KUHAP baru,” kata Habiburokhman dalam rapat bersama Menteri Hukum di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (25/5/2026).

DPR Soroti Transformasi dan Profesionalitas Polri

Dalam paparannya, Habiburokhman menyebut arah perubahan RUU Polri difokuskan pada reformasi institusi kepolisian agar lebih transparan, profesional, dan akuntabel.

Beberapa aspek yang menjadi perhatian meliputi pengawasan internal, sistem pembinaan karier, netralitas anggota Polri, hingga pembaruan kurikulum pendidikan kepolisian.

Menurut dia, rekomendasi dari KPRP dinilai sejalan dengan hasil evaluasi Panja Reformasi Polri di DPR.

“RUU Polri merupakan upaya nyata dalam rangka menciptakan supremasi hukum dan transformasi Polri menjadi institusi yang unggul, profesional, dan akuntabel,” ujarnya.

Berikut 7 Pokok Perubahan dalam RUU Polri

Komisi III DPR RI mengungkap tujuh substansi utama dalam revisi UU Polri, yakni:

  • Penegasan tujuan dan arah transformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas, dan berkualitas dalam pelayanan publik.
  • Penguatan fungsi pengawasan serta penerapan prinsip keterbukaan dengan pemanfaatan teknologi dan sistem informasi modern.
  • Jaminan netralitas dan profesionalitas anggota Polri dalam tata kelola serta pembinaan karier sumber daya manusia.
  • Pengaturan lebih ketat terkait anggota Polri yang bertugas di luar institusi kepolisian.
  • Penyesuaian batas usia pensiun anggota Polri sesuai kebutuhan organisasi secara lebih terukur.
  • Pembaruan kurikulum pendidikan Polri dengan pendekatan humanis, demokratis, dan perlindungan hak asasi manusia.
  • Penguatan tugas, fungsi, serta penataan kembali kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Reformasi Polri Kembali Jadi Sorotan

Pembahasan RUU Polri kembali menjadi perhatian publik di tengah meningkatnya tuntutan reformasi institusi penegak hukum.

Isu profesionalitas aparat, transparansi penanganan perkara, hingga pengawasan terhadap anggota kepolisian menjadi sorotan berbagai kelompok masyarakat sipil dalam beberapa tahun terakhir.

DPR menyebut revisi regulasi ini harapannya dapat menjadi landasan baru bagi transformasi institusi Polri dalam menghadapi tantangan penegakan hukum modern.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *