Hukum & Kriminal

Kejati Sumut Hentikan Perkara Pengancaman Paman pada Keponakan di Toba lewat Restorative Justice

×

Kejati Sumut Hentikan Perkara Pengancaman Paman pada Keponakan di Toba lewat Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Kejatisu
Kejati Sumut menghentikan perkara pengancaman paman dan ponakan melalui RJ.(Foto: Topikseru.com/ Penkum Kejati Sumut)

Topikseru.com, MedanKejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerapkan pendekatan restorative justice (RJ) dalam penanganan perkara pengancaman yang melibatkan seorang paman dan keponakannya di Kabupaten Toba.

Keputusan tersebut diambil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, setelah melakukan ekspose bersama Wakajati Eko Adhyaksono, Asisten Pidana Umum Suhendri, serta jajaran bidang pidana umum dan Kejaksaan Negeri Toba.

“Penerapan restorative justice dalam penanganan perkara pidana merupakan keinginan undang-undang dan negara hadir melalui kejaksaan untuk memberikan rasa keadilan hukum yang mengedepankan sisi kemanusiaan,” ujar Muhibuddin, dalam pesan siaran yang diterima Topikseru.com, Minggu (24/5/2026).

Perkara itu bermula pada Selasa, 17 Juni 2025 sekitar pukul 17.50 WIB di Sipitu-pitu, Desa Narumonda V, Kecamatan Siantar Narumonda, Kabupaten Toba.

Tersangka Ngolu Arman Marpaung diduga melakukan pengancaman menggunakan sebilah parang terhadap saksi korban Lisbet Omelda Sianipar akibat ucapan korban kepada istri tersangka yang dianggap tidak pantas.

Atas perbuatannya, tersangka sempat diproses hukum dengan sangkaan melanggar Pasal 448 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Namun, Kejati Sumut memutuskan perkara diselesaikan melalui restorative justice setelah tersangka dan korban sepakat berdamai tanpa syarat dihadapan jaksa penuntut umum Kejari Toba.

Selain itu, tersangka dan korban diketahui masih memiliki hubungan keluarga. Tersangka merupakan paman korban.

“Tersangka secara tulus mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak mengulangi lagi,” kata pihak Kejati Sumut.

Tokoh adat dan tokoh masyarakat setempat juga meminta agar perkara tersebut diselesaikan secara damai dan kekeluargaan. Dengan diterapkannya restorative justice, proses hukum perkara tersebut dihentikan dan diselesaikan melalui mekanisme perdamaian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *