Hukum & Kriminal

Tempat Hiburan Malam Phantom KTV Digerebek Polrestabes Medan

×

Tempat Hiburan Malam Phantom KTV Digerebek Polrestabes Medan

Sebarkan artikel ini

Polrestabes Medan Ringkus Pemasok Narkoba di Phantom KTV

Polisi
Satresnarkoba Polrestabes Medan membongkar praktek peredaran narkoba berkedok Tempat Hiburan Malam (THM) Phantom KTVyang berada di tengah kota Medan, Sabtu (23/5/2026) dini hari.(Foto: Topikseru.com/ Humas Poldasu)

Topikseru.com, Medan – Satresnarkoba Polrestabes Medan membongkar praktek peredaran narkoba berkedok Tempat Hiburan Malam (THM) Phantom KTV yang berada di tengah kota Medan, Sabtu (23/5/2026) dini hari.

Dalam penggerebekan, petugas menangkap seorang pria yang merupakan bagian dari management THM.

THM yang digerebek Satresnarkoba Polrestabes Medan, yakni THM Phantom yang berada di Jalan Adam Malik Medan.

Dalam penggerebekan yang dilakukan hampir bersamaan dengan yang dilakukan Bareskrim Polri di THM New Zone ini, seorang pria yang merupakan Custumer Service di THM Phantom berinsial IR (21) ditangkap karena kedapatan sengaja menjual narkotika jenis pil ekstasi di dalam THM.

Setidaknya, terdapat 8 butir pil ekstasi disita petugas dari tangan pelaku. Menurut pengakuan pelaku didapat dari seseorang yang kini dalam pengejaran Polisi.

“Penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat, terkait dengan peredaran narkoba di THM Phantom ini. Setelah kami lakukan penyelidikan, ternyata memang informasi tersebut benar adanya. Kami tangkap seorang pria yang merupakan bagian dari management THM,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha..

Rafli menambahkan, pihaknya kini sedang mengembangkan kasus ini, terkhusus pemasok narkoba kepada pelaku yang kemudian dijual di dalam THM. Untuk THM Phantom sendiri, kini telah dipasangi garis Polisi, dan untuk sementara tidak diperkenankan adanya aktivitas apapun disana.

“Kasus ini masih kami kembangkan, kami sedang mengejar pemasoknya. THM Phantom juga sudah kami Police Line. Mohon doanya agar kami bisa menangkap pelaku lainnya, modus peredaran narkoba berkedok THM ini tidak boleh terjadi. Karena malam boleh gemerlap, tapi kami pastikan hukum tidak akan redup,” pungkasnya

Pemasok Narkoba di Phantom KTV Diringkus

Usai membongkar praktek peredaran narkoba di Phantom KTV yang berada di Jalan Adam Malik Medan, Sabtu (23/5/2026) pagi kemarin, Satresnarkoba Polrestabes terus melakukan pengembangan. Hasilnya, pemasok narkoba kepada tersangka berhasil diciduk.

Polisi
Usai membongkar praktek peredaran narkoba di Phantom KTV yang berada di Jalan Adam Malik Medan, Sabtu (23/5/2026) pagi kemarin, Satresnarkoba Polrestabes terus melakukan pengembangan. Hasilnya, pemasok narkoba kepada tersangka berhasil diciduk.(Foto: Topikseru.com/ Humas Poldasu)

MF (22) warga Kelurahan Tanjung Gusta, Kec.Labuhan Deli, diringkus di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Danau Singkarak, Kec.Medan Barat, beberapa saat usai Satresnarkoba Polrestabes Medan membongkar praktek jual beli narkoba di Phantom KTV.

Saat ditangkap, petugas menyita 10 butir pil ekstasi, yang bentuk dan warnanya sama persis dengan ekstasi yang disita petugas saat menggerebek Phantom KTV.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha kepada wartawan, Selasa (26/5/2026) mengungkapkan, pemasok narkoba dan pengedar narkoba di Phantom KTV, saling berkomunikasi melalui media sosial Instagram. Keduanya sengaja menggunakan metode ini, karena dinilai lebih aman dan sulit diketahui.

“Saat warga kota Medan sedang mengalami blackout gangguan listrik. Kami terus bekerja dan tidak tinggal diam. Alhamdulillah, berkat kerja keras seluruh tim, pemasok narkoba di THM Phantom bisa kami ringkus. Saat diringkus, kami juga temukan 10 butir pil ekstasi dan uang Rp.1,3 juta hasil penjualan narkoba,” ungkapnya.

Rafli menambahkan, kedua pelaku mengaku sudah dalam dua bulan terakhir aktif mengedarkan pil ekstasi.

Pemasok narkoba mengaku, pesanan terbanyak biasanya terjadi di akhir pekan, dengan jumlah pesanan lebih dari lima butir.

“Keduanya ini sudah cukup lama terlibat dalam kasus ini. Kami masih mengambangkan kasus ini, mohon doanya agar kami bisa mengungkap pelaku lain yang berada di layer atasnya,” tambah Rafli.

Rafli menghimbau kepada seluruh pelaku usaha tempat hiburan malam, agar jangan berani coba-coba melegalkan peredaran narkoba. Jika tidak mau berhadapan dengan pihaknya.

“Pelaku usaha yang sama, malam boleh gemerlap, namun kami pastikan hukum tidak akan redup. Dan kami akan terus melawan para pelaku perusak generasi bangsa,” pungkas Rafli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *