Hukum & Kriminal

Oditur Militer Tuntut 4 Prajurit TNI 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan Aktivis KontraS Andrie Yunus

×

Oditur Militer Tuntut 4 Prajurit TNI 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan Aktivis KontraS Andrie Yunus

Sebarkan artikel ini
Andrie Yunus
Sebanyak empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus, dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026)

Topikseru.com, JakartaOditur Militer menuntut empat personel TNI dengan hukuman penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (27/5/2026). Keempat terdakwa yang menjalani proses hukum adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) Muhammad Iswadi menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dengan perencanaan terlebih dahulu yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.

“Kami mohon agar Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana setiap orang yang turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat,” kata Iswadi dalam persidangan.

Penganiayaan Dinilai Dilakukan Secara Terencana

Dalam surat tuntutan, Oditur Militer menilai tindakan para terdakwa tidak terjadi secara spontan. Unsur perencanaan menjadi faktor yang memperberat tuntutan pidana terhadap keempat anggota TNI tersebut.

Menurut Oditur, motif tindakan para terdakwa diduga berawal dari rasa marah dan sentimen negatif terhadap Andrie Yunus. Korban dianggap telah merendahkan institusi TNI melalui sejumlah aktivitas advokasi dan kritik yang disampaikan di ruang publik.

Salah satu peristiwa yang menjadi sorotan adalah aksi interupsi yang dilakukan Andrie dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI pada 16 Maret 2025. Selain itu, para terdakwa juga menyoroti berbagai sikap dan pernyataan Andrie yang dinilai mengandung narasi antimiliterisme.

Oditur Militer menyebut tindakan tersebut merupakan bentuk extra legal revenge atau balas dendam di luar mekanisme hukum yang berujung pada penderitaan fisik korban serta menimbulkan dampak negatif terhadap citra institusi TNI.

Korban Mengalami Luka Bakar Berat

Dalam perkara ini, keempat terdakwa didakwa merencanakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dengan tujuan memberikan efek jera.

Aksi tersebut mengakibatkan korban mengalami luka bakar berat yang memerlukan penanganan medis serius. Perbuatan itu dinilai tidak mencerminkan nilai-nilai yang harus dijunjung tinggi oleh prajurit TNI.

Oditur Militer menegaskan bahwa tindakan para terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI yang menjadi pedoman moral serta etika anggota militer.

Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Dalam menyusun tuntutan, Oditur Militer mempertimbangkan sejumlah faktor yang memberatkan dan meringankan.

Faktor yang memberatkan antara lain karena tindakan para terdakwa telah mencoreng nama baik TNI serta menyebabkan korban mengalami luka berat.

Sementara itu, keadaan yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya, bersikap kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatannya, dan menyatakan penyesalan.

“Para terdakwa jujur dan berterus terang dalam persidangan serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujar Oditur Militer.

Ancaman Hukuman Lebih Berat

Selain tuntutan yang diajukan Oditur Militer, para terdakwa juga terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 469 ayat (1), Pasal 468 ayat (1), maupun Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.

Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta selanjutnya akan melanjutkan proses persidangan dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari para terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *