Topikseru.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim, menerima aliran dana hasil dugaan pemerasan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi ketika masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia periode Januari 2023 hingga Oktober 2024.
Dugaan tersebut diungkap KPK dalam pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat pada awal Juni 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penerimaan uang oleh para tersangka diduga berlangsung sejak Silmy Karim masih memimpin Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
KPK Sebut Nilai Dugaan Pemerasan Capai Ratusan Miliar
KPK mengungkapkan bahwa total uang yang diduga diterima oleh Silmy Karim bersama tujuh tersangka lainnya mencapai angka fantastis.
Menurut Budi Prasetyo, penyidik memperkirakan nilai hasil dugaan pemerasan terkait layanan keimigrasian tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.
Meski demikian, lembaga antirasuah belum merinci jumlah pasti maupun skema pembagian dana tersebut. KPK menyatakan detail lengkap perkara akan disampaikan dalam konferensi pers resmi setelah proses penyidikan berjalan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi negara yang saat ini masih menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Berawal dari OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 2 hingga 3 Juni 2026 di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat.
OTT tersebut merupakan operasi tangkap tangan ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
Penyidik menduga terjadi praktik pemerasan dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing, khususnya terkait penerbitan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara serta sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.
Sejumlah Pejabat Imigrasi Ikut Terjerat
Beberapa nama pejabat yang turut diamankan dalam perkara ini antara lain Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah.
Selain itu terdapat Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra, yang sebelumnya pernah menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
Nama lain yang ikut terseret adalah Saffar Muhammad Godam yang pernah menjabat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode Oktober 2024 hingga April 2025.
Sementara itu, Silmy Karim diketahui mendatangi Gedung KPK pada 3 Juni 2026 dan menyerahkan diri kepada penyidik.
Delapan Orang Resmi Jadi Tersangka
Sehari setelah OTT berlangsung, tepatnya pada 4 Juni 2026, KPK resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, serta empat tersangka lainnya terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK saat diumumkan kepada publik.
Seluruh tersangka saat ini menjalani proses hukum dan penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya praktik serupa dalam layanan keimigrasian yang berpotensi merugikan masyarakat dan mencederai integritas pelayanan publik.












