TOPIKSERU.COM, MEDAN – Polda Sumut menangkap Zahir, yang saat ini maju sebagai Bakal Calon (Balon) Bupati Batubara. Politisi PDIP itu diamankan petugas terkait dugaan kecurangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia ditangkap Selasa (3/9) dini hari, di kediamannya.
Penangkapan mantan Bupati Batubara periode 2018-2023 itu mendapat respon Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD PDIP Sumut, Sarma Hutajulu. Dia meminta Polda Sumut untuk patuh terhadap Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap Kapolri).
Sarma menjelaskan, Perkap Kapolri telah mengatur penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan calon kepala daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kapolri telah mengeluarkan telegram bernomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait kasus-kasus pidana yang melibatkan peserta pemilu 2024,” kata Sarma dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/9).
Termasuk dalam proses Pilkada serentak di seluruh Indonesia. Telegram tersebut diterapkan guna menjaga kelancaran jalannya pilkada.
“Kami meminta Polda Sumut agar mematuhi surat telegram Kapolri tentang penundaan proses hukum tersebut agar pilkada dapat berjalan kondusif dan seluruh calon peserta pemilu dapat menjalani proses dan tahapan pilkada sampai selesai,” jelasnya.
Kasus Zahir tak Boleh Jadi Bahan Politik
Lebih lanjut Sarma menegaskan. kasus hukum Zahir tidak boleh dijadikan bahan politik. Terlebih karena Zahir merupakan petahana yang diusung oleh PDI Perjuangan dan dianggap sebagai calon paling kuat.
Halaman : 1 2 Selanjutnya