Topikseru.com – Lembaga Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) mengungkap masih tingginya kerentanan yang dialami pekerja industri kreatif dan jurnalis di Indonesia. Mulai dari kontrak kerja jangka pendek, upah rendah, jam kerja yang tidak menentu, hingga minimnya perlindungan sosial disebut masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan.
Dewan Pengurus Nasional Sindikasi, Mia Rosmiati, mengatakan berbagai persoalan tersebut ditemukan dalam sejumlah pendampingan dan advokasi yang dilakukan organisasinya terhadap pekerja media maupun industri kreatif.
“Kontraknya pendek, upahnya murah, mudah di-PHK, pesangon pun tidak sesuai. Parahnya, Pekerja Kreatif maupun jurnalis jam kerjanya tidak jelas sehingga rentan terhadap masalah kesehatan,” ujar Mia dalam diskusi publik di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (5/6/2026).
Perlindungan Pekerja Dinilai Masih Lemah
Menurut Mia, salah satu tantangan terbesar dalam memperjuangkan hak-hak pekerja adalah minimnya keterbukaan dari pemberi kerja ketika terjadi sengketa ketenagakerjaan.
Selain itu, tidak sedikit pekerja yang memilih diam meskipun mengalami pelanggaran hak karena khawatir kehilangan pekerjaan.
Kondisi tersebut membuat banyak persoalan ketenagakerjaan tidak pernah sampai ke proses penyelesaian secara resmi.
“Banyak pekerja yang takut menyampaikan keluhan karena khawatir dipecat. Padahal mereka memiliki hak yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Mia.
Karena itu, Sindikasi terus mendorong pekerja kreatif dan pekerja media untuk bergabung dalam serikat pekerja sebagai sarana memperjuangkan hak dan perlindungan kerja yang lebih baik.
AJI Soroti Rendahnya Upah Jurnalis
Dalam diskusi yang sama, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, Sahrul Ramadan, mengungkapkan masih banyak persoalan yang dihadapi jurnalis di lapangan.
Berdasarkan catatan AJI, terdapat 89 kasus kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 23 kasus terjadi di Sulawesi Selatan.
Selain ancaman keamanan, persoalan kesejahteraan juga menjadi sorotan.
Sahrul menyebut masih terdapat perusahaan media yang memberikan insentif karya jurnalistik dengan nilai yang sangat rendah.
“Masih ada media yang memberikan bayaran hanya Rp7.000 untuk satu berita. Ini tentu menjadi kondisi yang sangat memprihatinkan,” ujarnya.
Menurut dia, sebagian jurnalis juga belum mendapatkan kontrak kerja yang jelas maupun perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan melalui BPJS.
Media Alternatif Jadi Salah Satu Solusi
Melihat kondisi tersebut, AJI Makassar mulai mengembangkan konsep media alternatif yang diharapkan mampu memberikan ruang kerja yang lebih layak bagi para jurnalis.
Model tersebut diharapkan dapat menciptakan sistem pengupahan yang lebih adil berdasarkan kualitas karya jurnalistik yang dihasilkan.
“Upah jurnalis di Indonesia masih jauh dari tingkat kesejahteraan yang ideal. Karena itu, diperlukan terobosan agar profesi ini tetap memiliki masa depan yang baik,” kata Sahrul.
AJI juga tengah mendorong pembentukan serikat pekerja media guna memperkuat posisi tawar jurnalis dalam memperjuangkan hak-haknya.
LBH Pers Soroti Ketimpangan Upah dan Jam Kerja
Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar, Sukrianto, menilai masih terdapat ketimpangan antara jam kerja dan tingkat upah yang diterima pekerja kreatif maupun pekerja media.
Padahal, ketentuan mengenai hak dan kewajiban pekerja serta perusahaan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Ada ketimpangan antara jam kerja dan upah yang diterima pekerja. Karena itu, diperlukan kesadaran bersama bahwa karya kreatif maupun karya jurnalistik memiliki nilai ekonomi yang harus dihargai,” ujarnya.
Tantangan AI hingga Perlindungan Data
Selain persoalan kesejahteraan, perkembangan teknologi juga menjadi tantangan baru bagi industri kreatif dan media.
Menurut Sukrianto, kehadiran teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dapat menjadi peluang sekaligus ancaman bagi pekerja kreatif dan jurnalis.
Di sisi lain, pekerja media juga dinilai masih rentan menghadapi kriminalisasi ketika menghasilkan karya yang bersifat kritis.
Persoalan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan belum terbentuknya Komisi Perlindungan Data Pribadi (PDP) turut menjadi perhatian dalam upaya menciptakan ekosistem kerja yang lebih aman bagi pekerja kreatif dan media.
Sindikasi Makassar Pilih Kepengurusan Baru
Usai diskusi publik tersebut, Sindikasi Wilayah Makassar menggelar konferensi pemilihan pengurus periode 2026 – 2029.
Dalam forum tersebut, Shany Kasysyaf terpilih sebagai Ketua Sindikasi Wilayah Makassar, sementara posisi Sekretaris dipercayakan kepada Atri Suryatri Abbas.
Kepengurusan baru diharapkan dapat memperkuat advokasi terhadap pekerja kreatif dan jurnalis di tengah berbagai tantangan dunia kerja yang terus berkembang.












