Nasional

Tito Karnavian Minta Kepala Daerah Stop Rekrut Honorer Baru, Bisa Jadi Bom Waktu APBD

×

Tito Karnavian Minta Kepala Daerah Stop Rekrut Honorer Baru, Bisa Jadi Bom Waktu APBD

Sebarkan artikel ini

Mendagri Ingatkan Penambahan Tenaga Honorer Berpotensi Membebani Anggaran Daerah dan Mengganggu Pembangunan

Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Foto: Kemendagri

Topikseru.com, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta seluruh pemerintah daerah untuk tidak lagi merekrut Tenaga Honorer baru. Menurutnya, kebijakan moratorium tenaga honorer harus dijalankan secara tegas karena penambahan pegawai non-ASN berpotensi membebani anggaran daerah dan menjadi masalah jangka panjang.

Pernyataan tersebut disampaikan Tito saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

“Honorer sudah dimoratorium, ini mohon betul untuk seluruh kepala daerah, harus tegas tidak ada tenaga honorer baru,” kata Tito.

Menurut dia, penambahan tenaga honorer yang tidak terkontrol dapat memicu meningkatnya beban belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sekaligus menyisakan persoalan bagi pemerintahan berikutnya.

Tito Soroti Kompetensi Tenaga Honorer Administrasi

Dalam rapat tersebut, Tito juga menyinggung kualitas sebagian tenaga honorer yang bekerja di sektor administrasi pemerintahan.

Dia menilai masih terdapat tenaga honorer yang direkrut tanpa mempertimbangkan kompetensi dan kebutuhan organisasi secara profesional.

Menurut Tito, tidak sedikit tenaga honorer yang masuk melalui kedekatan politik atau hubungan personal dengan pejabat daerah terdahulu.

“Kalau untuk tenaga administrasi, sering kali tidak kompeten, tidak memiliki kapabilitas. Mungkin bawaan dari pejabat-pejabat sebelumnya, kepala daerah, tim sukses dimasukkan di sana,” ujarnya.

Tito bahkan menyoroti fenomena tenaga honorer yang dinilai tidak produktif namun tetap menjadi beban anggaran pemerintah daerah.

Dikhawatirkan Menuntut Diangkat Jadi PPPK dan PNS

Mendagri menjelaskan bahwa persoalan tenaga honorer tidak hanya terkait beban anggaran saat ini, tetapi juga tuntutan status kepegawaian di masa mendatang.

Menurut dia, jumlah tenaga honorer yang terus bertambah berpotensi memunculkan tuntutan agar diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kondisi tersebut, kata Tito, dapat menjadi “bom waktu” bagi daerah apabila tidak dikendalikan sejak sekarang.

“Untuk rekan-rekan kepala daerah, tolong jangan ada lagi dulu penambahan honorer karena akan menjadi beban biaya belanja pegawai dan jadi beban kepala daerah berikutnya. Ini bisa menjadi bom waktu,” katanya.

Pegawai Honorer yang Ada Tidak Akan Diberhentikan

Meski meminta penghentian rekrutmen baru, Tito menegaskan pemerintah tidak akan serta-merta memberhentikan tenaga honorer yang saat ini sudah bekerja.

Pemerintah, kata dia, berupaya menjaga stabilitas dan menghindari keresahan di kalangan pegawai yang telah lama mengabdi di instansi pemerintahan.

Karena itu, kebijakan yang ditempuh saat ini lebih difokuskan pada penghentian penambahan tenaga honorer baru sambil menata sistem kepegawaian secara bertahap.

DPR Siapkan Sanksi bagi Pejabat yang Rekrut Honorer

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa larangan merekrut tenaga honorer sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Rifqi, DPR bahkan tengah mempertimbangkan penguatan aturan tersebut melalui revisi Undang-Undang ASN dengan menambahkan sanksi bagi pejabat yang melanggar ketentuan.

“Bahkan di revisi Undang-Undang ASN ke depan, kami akan mengusulkan harus ada sanksi kepada pejabat yang kemudian melakukan rekrutmen,” ujarnya.

Belanja Pegawai Dinilai Menggerus Anggaran Pembangunan

Rifqi menilai fokus pemerintah saat ini seharusnya diarahkan pada peningkatan sistem meritokrasi birokrasi melalui peningkatan kompetensi dan profesionalisme ASN, baik PNS maupun PPPK.

Menurut dia, kualitas birokrasi yang baik akan mendorong efisiensi penggunaan anggaran daerah.

Dia juga menyoroti masih tingginya porsi belanja pegawai di sejumlah daerah yang mencapai lebih dari 60 hingga 70 persen dari total APBD.

Kondisi tersebut dinilai mengurangi ruang fiskal untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, serta program kesejahteraan masyarakat.

“Jangan sampai APBD itu kemudian justru tidak dihadirkan untuk pembangunan, tetapi untuk belanja pegawai,” kata Rifqi.

Pemerintah Dorong Reformasi Birokrasi Daerah

Pemerintah pusat saat ini terus mendorong reformasi birokrasi di daerah melalui penataan pegawai non-ASN dan penguatan sistem merit dalam pengelolaan aparatur sipil negara.

Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan birokrasi yang lebih profesional, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Selain itu, pengendalian belanja pegawai dinilai menjadi salah satu kunci menjaga kesehatan fiskal daerah agar pembangunan dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *