- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan menuntut dua terdakwa kasus pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken, yakni Ranning Alamer Mulsim Cibro dan Aziz Apandi Silalahi, dengan pidana penjara selama lima bulan lima hari.
- Tuntutan tersebut dibacakan jaksa Reza Surya dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/6/2026).
- Menuntut agar para terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan 5 hari," ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Topikseru.com, Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan menuntut dua terdakwa kasus pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken, yakni Ranning Alamer Mulsim Cibro dan Aziz Apandi Silalahi, dengan pidana penjara selama lima bulan lima hari.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa Reza Surya dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/6/2026).
“Menuntut agar para terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan 5 hari,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Menurut JPU, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dinilai Ganggu Distribusi BBM Subsidi
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut tindakan para terdakwa berpotensi mengganggu distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Meski demikian, jaksa juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan.
“Sementara hal meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, serta memiliki tanggung jawab membantu orang tua yang sedang sakit,” kata JPU.
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang dipimpin Efrata Tarigan memberikan kesempatan kepada penasihat hukum kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (17/6/2026).
Kedua Terdakwa Jalani Tahanan Rumah
Sebelumnya, majelis hakim telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa.
Saat ini, Ranning Alamer Mulsim Cibro dan Aziz Apandi Silalahi menjalani tahanan rumah. Meski demikian, keduanya tetap diwajibkan hadir dalam setiap agenda persidangan.
Bermula dari Laporan Masyarakat
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas pengisian BBM subsidi menggunakan jeriken di SPBU Simpang Pos, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kwala Bekala, Kota Medan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim Polrestabes Medan melakukan pengecekan ke lokasi.
Petugas kemudian menemukan Ranning sedang mengisi BBM jenis Pertalite ke dalam jeriken.
Dari hasil pemeriksaan, Ranning diketahui membeli sekitar 25 liter Pertalite yang rencananya akan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan.
Operator SPBU Diduga Terima Imbalan
Dalam proses pengisian tersebut, operator SPBU bernama Aziz Apandi Silalahi disebut membantu mengisi BBM ke dalam jeriken tanpa menggunakan barcode Pertamina.
Jaksa mengungkapkan bahwa Aziz menerima imbalan sebesar Rp15 ribu untuk setiap jeriken yang diisi.
Perkara ini bermula dari penangkapan keduanya di SPBU Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kwala Bekala atau Simpang Pos, Kota Medan, pada 6 Januari 2026.
Saat itu, petugas menemukan pengisian sekitar 25 liter BBM subsidi jenis Pertalite ke dalam jeriken yang diduga akan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Kasus ini menjadi perhatian karena praktik penyalahgunaan BBM subsidi dinilai dapat mengganggu distribusi energi bersubsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat yang berhak.












