Topikseru.com, Pematangsiantar – Keluarga korban Jaka Jannes Malau diketahui telah menandatangani surat perdamaian dengan dua tersangka berinisial FS dan RP.
Meski demikian, Polres Pematangsiantar menegaskan proses hukum dalam kasus tersebut tetap berlanjut dan tidak akan dihentikan.
Informasi mengenai kesepakatan damai itu terungkap dari dokumen surat perdamaian yang diperoleh Topikseru.com.
Diketahui, Jaka Jannes Malau merupakan korban dalam kasus yang saat ini masih ditangani Satreskrim Polres Pematangsiantar. Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dan masih memburu empat terduga pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam peristiwa itu.
Berdasarkan isi surat perdamaian, Dahlia Siallagan selaku orang tua korban bertindak sebagai pihak pertama. Sementara FS dan RP yang telah ditetapkan sebagai tersangka bertindak sebagai pihak kedua.
Dalam dokumen tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan saling memaafkan. Kesepakatan itu dibuat setelah kedua tersangka mengakui kesalahan serta menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.
Keluarga korban yang diwakili Dahlia Siallagan kemudian menerima permohonan maaf tersebut. Selain itu, kedua tersangka juga memberikan biaya duka cita kepada keluarga korban sebesar Rp40 juta.
Polisi Tegaskan Kasus Tetap Diproses
Menanggapi adanya surat perdamaian tersebut, Kasatreskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K membenarkan bahwa kesepakatan damai memang telah dilakukan antara keluarga korban dan kedua tersangka.
“Terkait surat perdamaian antara kedua tersangka dengan keluarga korban betul adanya. Namun dilakukan secara pribadi oleh mereka,” ujar Sandi melalui pesan WhatsApp, Jumat (19/6/2026) malam.
Meski telah tercapai perdamaian, Sandi menegaskan hal itu tidak memengaruhi proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Tidak ada alasan untuk dihentikan. Kami tetap terus menjalankan kasus ini sampai tuntas hingga ke pengadilan,” tegasnya.
Menurutnya, penyidik tetap bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku. Bahkan, upaya pengejaran terhadap pelaku lain yang diduga terlibat masih terus dilakukan.
Empat Terduga Pelaku Masih Diburu
Hingga kini, Satreskrim Polres Pematangsiantar masih memburu empat terduga pelaku lainnya yang diduga turut terlibat dalam kasus tersebut.
Polisi memastikan seluruh pihak yang terbukti memiliki peran dalam peristiwa itu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Secara hukum, kesepakatan damai antara keluarga korban dan tersangka tidak serta-merta menghapus proses pidana yang sedang berjalan. Terlebih perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Kakak Korban Mengaku Tidak Mengetahui
Sementara itu, kakak kandung korban, Rezky Zumady Malau, mengaku tidak mengetahui adanya surat perdamaian yang dibuat antara keluarga korban dan kedua tersangka.
Ia mengatakan tidak berada di lokasi saat proses perdamaian berlangsung.
“Tidak tahu soal surat perdamaian tersebut. Saat terjadi perdamaian saya tidak berada di sana,” katanya.
Pengakuan Rezky menambah fakta baru dalam kasus ini, di tengah proses penyidikan yang masih berlangsung dan pengejaran terhadap empat terduga pelaku lainnya yang hingga kini belum berhasil diamankan polisi












