Topikseru.com, Labura – Penanganan kasus kematian Luis David Hutabarat (33) di areal perkebunan kelapa sawit PT Agrinas Palma Nusantara (APN), Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), memasuki babak baru.
Seorang anggota aktif TNI Angkatan Darat berpangkat Sersan Mayor berinisial BDL resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan indikasi keterlibatannya dalam peristiwa yang berujung maut tersebut.
Selain BDL, penyidik juga telah menetapkan tiga tersangka dari kalangan sipil yang diduga terlibat dalam insiden yang terjadi pada Selasa (16/6/2026) sore.
Penyidikan Beralih ke Polisi Militer
Komandan Subdenpom I/1-2 Rantauprapat, Kapten CPM Rudi FP Simorangkir, menjelaskan pihaknya menerima pelimpahan perkara dari Polres Labuhanbatu setelah ditemukan dugaan keterlibatan anggota aktif TNI dalam kasus tersebut.
Menurutnya, hasil pemeriksaan sejumlah saksi mengarah pada dugaan keterlibatan BDL dalam peristiwa yang menyebabkan Luis David Hutabarat meninggal dunia.
“Dari hasil pemeriksaan saksi, terdapat keterangan yang mengarah pada keterlibatan tersangka. Namun proses penyidikan masih terus berjalan dan kami masih mendalami seluruh fakta serta alat bukti yang ada,” ujar Kapten Rudi dalam konferensi pers di Mapolres Labuhanbatu, seperti yang dilansir dari Antara.
Dua saksi berinisial DR dan S disebut memberikan keterangan yang menguatkan dugaan adanya tindakan kekerasan terhadap korban. Selain itu, penyidik juga berencana memeriksa dua personel pengamanan PT APN yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung.
Tiga Tersangka Sipil Ikut Dijerat
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP M. Jihad Fajar Balman, mengatakan proses hukum terhadap BDL sepenuhnya ditangani Subdenpom karena yang bersangkutan masih berstatus anggota aktif TNI AD.
Sementara itu, penyidik Polres Labuhanbatu telah menetapkan tiga tersangka dari kalangan sipil, yakni BD, KMH dan IFK.
BD diketahui merupakan purnawirawan TNI AD yang diduga turut terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Sedangkan KMH dan IFK dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.
Dandim 0209/LB Letkol Kav Hanung Kaptiaji menjelaskan bahwa BD telah memasuki masa pensiun sejak 1 April 2026 dan tidak lagi berstatus sebagai anggota TNI aktif.
Karena statusnya sebagai warga sipil, proses hukum terhadap BD ditangani berdasarkan ketentuan hukum umum dan bukan melalui mekanisme peradilan militer.
Kronologi Kejadian di Areal Perkebunan Sawit
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari keluarga korban, peristiwa itu terjadi saat Luis David Hutabarat bersama istrinya dan sejumlah warga tengah melakukan aktivitas penimbangan buah sawit di lokasi perkebunan.
Mertua korban, Salman Nainggolan, mengatakan situasi awalnya berlangsung normal. Namun keadaan berubah ketika sejumlah oknum TNI dan petugas keamanan perusahaan datang ke lokasi.
Menurutnya, sempat terjadi cekcok yang kemudian berkembang menjadi keributan.
“Menurut informasi yang kami ketahui, menantu saya diduga mengalami pengeroyokan yang menyebabkan meninggal dunia. Kami berharap kasus ini diusut secara tuntas,” kata Salman.
Ia juga menyebut salah satu pihak yang berada di lokasi kejadian diduga merupakan anggota TNI berpangkat Sersan Mayor. Namun dugaan tersebut kini masih menjadi bagian dari proses pembuktian yang dilakukan aparat penegak hukum.
Selain Luis yang meninggal dunia, dua korban lainnya yakni Doni Romadan dan Sutomi dilaporkan mengalami luka-luka dalam insiden tersebut.
Hasil Autopsi Ungkap Penyebab Kematian
Penyidik mengungkapkan hasil autopsi menunjukkan Luis David Hutabarat meninggal dunia akibat mati lemas.
Tim forensik menemukan adanya indikasi tekanan pada bagian leher yang menghambat masuknya oksigen ke paru-paru. Kondisi tersebut diduga menjadi penyebab utama korban kehilangan nyawa.
Temuan medis itu kini menjadi salah satu alat bukti penting yang digunakan penyidik untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa dan menentukan peran masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Perusahaan Bantah Terjadi Penganiayaan
Di tengah proses penyidikan yang masih berlangsung, pihak PT Agrinas Palma Nusantara membantah adanya tindakan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Meski demikian, aparat penegak hukum dari Polres Labuhanbatu maupun Subdenpom I/1-2 Rantauprapat menegaskan bahwa penyelidikan dan penyidikan akan terus dilakukan guna mengungkap fakta sebenarnya di balik peristiwa tersebut.
Penyidik juga masih mengumpulkan keterangan tambahan dari para saksi serta alat bukti lain untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keluarga korban berharap proses hukum berjalan secara transparan dan tuntas sehingga penyebab kematian Luis David Hutabarat dapat terungkap secara jelas serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak (ant)












