Hukum & Kriminal

Aniaya Pacar hingga Tewas, David Chandra Ajukan Banding atas Vonis 12,5 Tahun

×

Aniaya Pacar hingga Tewas, David Chandra Ajukan Banding atas Vonis 12,5 Tahun

Sebarkan artikel ini
PN Medan
David Chandra terdakwa kasus pembunuhan saat menjalani sidang di PN Medan.(Foto: Topikseru.com/Agustian)

Topikseru.com, Medan – Terpidana kasus penganiayaan yang menewaskan pacarnya, David Chandra, resmi mengajukan banding atas putusan 12 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Informasi banding tersebut tercatat dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan. Permohonan banding diajukan pada Rabu, 10 Juni 2026.

“Tanggal permohonan banding pada Rabu 10 Juni 2026. Pembanding yakni David Chandra, sedangkan terbanding merupakan penuntut umum, AP Frianto Naibaho,” demikian dikutip dari laman resmi PN Medan, Sabtu (20/6/2026).

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Medan yang diketuai Eliyurita menjatuhkan vonis 12 tahun 6 bulan penjara kepada David Chandra dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 8 PN Medan, Kamis (4/6/2026).

Hakim menilai David terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya, Lina, hingga korban meninggal dunia.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa David Chandra oleh karena itu selama 12 tahun 6 bulan penjara,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 458 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Vonis tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut David dengan hukuman 13 tahun penjara.

Dalam surat dakwaan JPU, peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu, 23 Agustus 2025 di rumah terdakwa.

Sekitar pukul 09.00 WIB, David disebut sedang sarapan di rumah sambil mengonsumsi minuman keras bersama korban. Tak lama kemudian, keduanya terlibat cekcok. Dalam pertengkaran itu, Lina sempat melempar botol bir ke arah pintu kamar hingga pecah.

Pada siang harinya sekitar pukul 13.00 WIB, Lina disebut mengonsumsi sabu-sabu dan pil ekstasi. David yang mengetahui hal itu sempat menegur korban.

Namun pada malam hari sekitar pukul 20.00 WIB, keduanya kembali bertengkar saat David menanyakan keberadaan sabu yang disebut sempat dikonsumsi Lina. Karena tidak mendapat jawaban jelas, David emosi dan merampas botol berwarna hijau dari tangan korban.

Botol tersebut kemudian digunakan David untuk memukul lengan Lina berulang kali sambil terus memaksa korban menunjukkan tempat sabu disimpan.

Korban sempat beberapa kali memberi keterangan berbeda soal lokasi sabu. Mulai dari di bawah tempat tidur hingga di bawah sarung bantal. Namun saat dicari, barang tersebut tak ditemukan. Hal itu memicu emosi David semakin memuncak.

David kemudian disebut memukuli tubuh, tangan, dan kaki Lina secara brutal menggunakan botol bir hingga korban mengalami luka-luka parah dan berlumuran darah.

Setelah penganiayaan itu, Lina yang sudah lemah meminta diantar ke kamar mandi karena tak lagi sanggup berdiri. Namun sesampainya di kamar mandi, korban terjatuh dan kondisinya semakin melemah akibat kehilangan banyak darah.

Melihat kondisi Lina, David meminta bantuan seorang saksi bernama Jhon Roy Marpaung untuk mengangkat korban ke mobil dan membawanya ke Rumah Sakit Columbia Asia.

Sekitar pukul 22.00 WIB, pihak rumah sakit menyatakan Lina telah meninggal dunia. Tak lama berselang, sekitar pukul 23.00 WIB, polisi datang ke rumah sakit dan langsung mengamankan David Chandra.

Dengan pengajuan banding tersebut, perkara David Chandra kini akan berlanjut ke Pengadilan Tinggi Medan untuk proses hukum berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *