Topikseru.com, Medan – Seorang warga bernama Yoanda mengaku kehilangan sepeda motor Honda Scoopy berwarna abu-abu dengan nomor polisi BK 2050 MBI setelah singgah di kawasan Lapangan Merdeka, Kota Medan, Minggu malam (21/6/2026).
Menurut keterangan yang disampaikan korban, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 20.00 WIB. Saat tiba di lokasi, Yoanda mengaku langsung diarahkan oleh juru parkir untuk menempatkan kendaraannya di area parkir yang telah ditentukan.
Usai memarkirkan kendaraan, korban kemudian membeli jajanan telur gulung di sekitar kawasan Lapangan Merdeka. Namun sekitar satu jam kemudian, ketika hendak pulang, sepeda motor miliknya sudah tidak berada di lokasi parkir.
Korban sempat mencari keberadaan kendaraan tersebut dan menanyakan kepada petugas parkir di sekitar area, namun hingga kini motor tersebut belum ditemukan.
Kejadian ini kembali menyoroti persoalan keamanan kendaraan di area parkir umum, khususnya di pusat keramaian Kota Medan.
Masyarakat pun diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda maupun alat pengaman tambahan saat meninggalkan kendaraan.
Bagi warga yang mengetahui keberadaan Honda Scoopy abu-abu BK 2050 MBI, diharapkan segera melaporkannya kepada pemilik atau aparat kepolisian terdekat.
Motor Hilang di Parkiran, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Kasus kehilangan kendaraan di area parkir umum kerap menimbulkan pertanyaan mengenai pihak yang harus bertanggung jawab. Di berbagai lokasi parkir, sering ditemukan tulisan “kehilangan bukan tanggung jawab pengelola parkir”.
Namun secara hukum, klausula semacam itu tidak serta-merta membebaskan pengelola parkir dari tanggung jawab.
Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang berisi pengalihan tanggung jawab kepada konsumen. Artinya, tulisan penyangkalan kehilangan kendaraan dapat dianggap batal demi hukum.
Selain itu, ketentuan dalam Pasal 1365, 1366, dan 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyebutkan bahwa pihak yang menimbulkan kerugian akibat kelalaian dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata.
Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3416/Pdt/1985, hubungan antara konsumen dan pengelola parkir bahkan dinilai sebagai bentuk perjanjian penitipan barang. Dengan demikian, kendaraan yang hilang di area parkir menjadi tanggung jawab pengelola.
Tak hanya itu, ketentuan pidana terkait perusakan atau penghilangan barang milik orang lain juga diatur dalam Pasal 406 KUHP serta Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada 2026.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghilangkan barang milik orang lain dapat dipidana penjara hingga 2 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp200 juta.
Karena itu, dalam kasus kendaraan hilang di lokasi parkir, pemilik atau pengelola tempat parkir tetap memiliki tanggung jawab terhadap kendaraan yang telah dititipkan konsumen.












