Hukum & Kriminal

Sidang Korupsi Smartboard Langkat Ditunda, Faisal Hasrimy Belum Sampaikan Kesaksian

×

Sidang Korupsi Smartboard Langkat Ditunda, Faisal Hasrimy Belum Sampaikan Kesaksian

Sebarkan artikel ini
korupsi smartboard Langkat
Kadinkes Sumut Faisal Hasrimy, hadir sebagai saksi dalam kasus pengadaan smartboard Langkat di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (26/6/2026) sore. Foto: Topikseru.com/Agustian.

Topikseru.com, Medan – Mantan Penjabat Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, belum sempat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat, 26 Juni 2026, ditunda majelis hakim setelah pemeriksaan saksi dari unsur Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Langkat selesai dilakukan.

Pemeriksaan terhadap Faisal dijadwalkan akan dilanjutkan dalam sidang berikutnya pada Senin, 29 Juni 2026.

“Hari ini dipanggil sebagai saksi, tetapi belum jadi karena antrean pemeriksaan,” kata Faisal kepada wartawan usai persidangan.

Faisal yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara menyatakan akan memenuhi panggilan pengadilan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Kami tetap taat dan patuh untuk hadir,” ujarnya.

Namun, ketika dimintai tanggapan mengenai namanya yang beberapa kali muncul dalam fakta persidangan, Faisal memilih irit bicara dan menyebut akan menyampaikan keterangannya langsung di hadapan majelis hakim.

“Nanti saja saat sidang berikutnya saya sampaikan sebagai saksi,” katanya singkat.

Perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard tersebut menyeret tiga terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana SD Dinas Pendidikan Langkat Supriadi, serta Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto Seputra.

Jaksa penuntut umum mendakwa ketiganya melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan perangkat smartboard di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

Nilai total proyek tersebut mencapai Rp 49,9 miliar dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp 29,5 miliar.

Dalam sejumlah persidangan sebelumnya, nama Faisal Hasrimy beberapa kali disebut oleh para saksi. Mereka mengungkap adanya arahan serta dugaan keterlibatan Faisal saat masih menjabat sebagai Pj Bupati Langkat terkait proses pengadaan smartboard tersebut.

Meski demikian, hingga kini belum ada penjelasan langsung dari Faisal di ruang sidang karena pemeriksaannya belum terlaksana.

Sidang lanjutan perkara ini diperkirakan kembali menyita perhatian publik mengingat besarnya nilai proyek dan munculnya sejumlah nama pejabat dalam fakta persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *