Hukum & Kriminal

Hakim Singgung Dugaan Aliran Dana Rp 3,5 Miliar ke Akbar Himawan Buchari di Sidang Korupsi Rel DJKA Medan

×

Hakim Singgung Dugaan Aliran Dana Rp 3,5 Miliar ke Akbar Himawan Buchari di Sidang Korupsi Rel DJKA Medan

Sebarkan artikel ini
Akbar Himawan Buchari
Dua terdakwa penerima suap proyek DJKA Medan, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (25/6/2026). Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com, Medan – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pertimbangan majelis hakim terkait dugaan aliran dana Rp3,5 miliar kepada Ketua BPP HIPMI, Akbar Himawan Buchari, dalam perkara korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Wilayah Medan.

Hal tersebut disampaikan jaksa KPK Ramaditya Virgiyansyah usai sidang pembacaan putusan terhadap dua terdakwa perkara korupsi proyek rel kereta api di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Kamis, 25 Juni 2026.

“Tadi dalam pertimbangan hakim disebutkan bahwa dana Rp3,5 miliar yang kami dakwakan mengarah kepada Akbar Himawan Buchari,” kata Ramaditya kepada wartawan.

KPK Masih Menunggu Arahan Pimpinan

Meski nama Akbar kembali muncul dalam putusan persidangan, jaksa KPK menyatakan belum mengambil langkah hukum lanjutan terkait temuan tersebut.

Menurut Ramaditya, tim penuntut umum akan lebih dahulu melaporkan seluruh hasil persidangan, termasuk pertimbangan hakim dan nama-nama yang disebut di dalamnya, kepada pimpinan KPK.

“Kami akan melaporkan lebih dulu ke pimpinan terkait fakta-fakta persidangan dan pertimbangan hakim. Selanjutnya menunggu arahan pimpinan,” ujarnya.

Nama Akbar Sudah Muncul dalam Persidangan Sebelumnya

Nama Akbar Himawan Buchari sebenarnya telah beberapa kali mencuat selama proses persidangan perkara korupsi proyek rel DJKA Wilayah Medan.

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa sebelumnya, Eddy Kurniawan Winarto yang berstatus pihak swasta mengaku terdapat aliran uang senilai Rp3,5 miliar yang berkaitan dengan Akbar.

Eddy menjelaskan dirinya sempat diminta mempertemukan sejumlah pihak terkait proyek pembangunan jalur layang kereta api Medan-Binjai atau JLKAMB 1.

Dia juga mengungkapkan bahwa dalam proses pengerjaan proyek tersebut sempat ada permintaan jatah sebesar 10 persen yang kemudian disebut berubah menjadi 6,5 persen.

Menurut pengakuan Eddy di persidangan, uang Rp3,5 miliar tersebut berasal darinya dan diserahkan kepada seseorang bernama Roni Suheri yang disebut sebagai orang dekat Akbar.

Hakim Sempat Konfirmasi ke Terdakwa Muhlis

Majelis hakim dalam persidangan juga pernah mengonfirmasi langsung hubungan antara terdakwa Muhlis Hanggani Capah dengan Akbar Himawan Buchari.

Muhlis yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II wilayah Sumatera bagian Utara mengakui mengenal Akbar sejak 2021.

Dia mengatakan perkenalan tersebut terjadi melalui seseorang bernama Dadum sebelum proses tender proyek kereta api dimulai.

Kasus Korupsi Proyek Rel DJKA Medan

Perkara korupsi proyek pembangunan jalur kereta api DJKA Wilayah Medan tahun 2021-2024 menjerat sejumlah terdakwa, di antaranya Muhammad Chusnul selaku PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan, Eddy Kurniawan Winarto dari pihak swasta, serta Muhlis Hanggani Capah sebagai PPK II wilayah Sumatera bagian Utara.

Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan jalur rel dan stasiun kereta api di Sumatera Utara dengan nilai anggaran ratusan miliar rupiah.

Dalam sidang putusan terbaru, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Muhlis dan Eddy dengan pidana penjara yang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *