Kejaksaan Hentikan Perkara Suami Aniaya Istri dan 3 Kasus Lainnya Melalui Keadilan Restoratif

Rabu, 11 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Sumut melakukan penghentian penuntutan perkara melalui RJ di ruang Vidcon gedung Kejati Sumut. Foto: Humas Kejati Sumut

Kejati Sumut melakukan penghentian penuntutan perkara melalui RJ di ruang Vidcon gedung Kejati Sumut. Foto: Humas Kejati Sumut

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Kejaksaan menghentikan penuntutan terhadap empat kasus pidana di Sumatera Utara melalui keadilan restoratif atau Restoratif Justice (RJ).

Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan empat kasus tersebut salah satunya adalah tindak pidana suami yang menganiaya istri di Kota Gunungsitoli.

Berawal dari rasa cemburu, Elman Zebua menganiaya Leniria Waruwu alias Ina Wilsen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa ini berawal saat Elman pulang ke rumah dan bersih-bersih. Seusai mandi, dia tiba-tiba menuduh istrinya telah berselingkuh dan menarik rambut korban.

Tak hanya itu, Elman juga membenturkan kepala korban ke dinding rumah sehingga mengakibatkan bagian kening luka lebam dan karena takut korban kemudian lari kearah rumah tetangganya.

Satu jam kemudian, korban kembali ke rumah untuk melihat kondisi tersangka apakah sudah tenang.

Ternyata tersangka kembali memukul korban dengan cara meninju bagian kepala berkali-kali dengan kedua tangan tersangka.

Atas hal itu, korban merasa takut serta merasa sakit dan lari keluar rumah untuk menemui perangkat Desa Orahili Tumori, Kecamatan Gunungsitoli Barat, Kota Gunungsitoli.

Korban meminta perangkan desa mendampingi korban untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Tersangka pun ditangkap.

Saat mediasi pada pertengahan Agustus 2024 lalu oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Gunungsitoli, korban menyampaikan bahwa lukanya sudah sembuh dan sudah dapat melakukan aktivitas.

Tersangka pada pertemuan itu menyampaikan permohonan maaf dan mengakui bahwa perbuatannya itu karena emosi dan cemburu kepada korban.

Pasangan suami istri ini akhirnya berdamai dan rujuk kembali demi 3 buah hati mereka.

4 Kasus Dihentikan

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI menyetujui perkara tersebut untuk dilakukan penghentian penuntutan perkara melalui restorative justice (RJ).

Baca Juga  Nina Wati Tersangka Penipuan Masuk Akpol Segera Jalani Sidang Perdana

Penghentian penuntutan itu berlangsung di ruang Vidcon lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Kota Medan, Selasa (10/9).

Selain perkara tersebut, lanjut Yos, ada beberapa perkara yang juga mereka lakukan dengan pendekatan humanis.

Perkara masing-masing yang diajukan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar dengan tersangka Hendra Pratama Napitu melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Selanjutnya, perkara dari Kejari Gunungsitoli dengan tersangka Elman Zebua Alias Ama Wilsen melanggar Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a dari Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Perkara dari Kejari Tanjung Balai dengan tersangka Rapael Bernard melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta dari Kejari Binjai dengan tersangka Adi Saputra melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP,” ujar Yos A Tarigan.

Yos menyampaikan penghentian empat perkara ini dengan menerapkan Perja No. 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif.

Seperti perkara penganiayaan suami terhadap istrinya di Gunungsitoli.

Esensi yang menjadi perhatian JPU adalah tersangka merupakan kepala keluarga dan ayah dari 3 orang anak.

Selanjutnya, tersangka juga harus bertanggung jawab terhadap kebutuhan istri dan anak-anaknya.

“Proses penghentian penuntutan 4 perkara ini telah melalui beberapa tahapan dengan syarat tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun dan kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta. Kemudian antara tersangka dan korban telah berdamai dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” pungkasnya.

Editor: Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Mafia Tanah di Sumut Kian Panas! Bakumsu Desak Kejati Bongkar Dugaan Persekongkolan di Desa Rambung Baru-Bingkawan
Akhirnya Ngaku! Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap Rp 200 Juta dari PT Dalihan Natolu Grup
Begal Sadis di Medan Tumbang! Polisi Tembak Albhi Ilham Barus, Spesialis Rampas Motor Perempuan di Jalanan
Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!
Kejati Sumut Sita Rp 150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Libatkan Ciputra Land!
KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:54

Kasus Mafia Tanah di Sumut Kian Panas! Bakumsu Desak Kejati Bongkar Dugaan Persekongkolan di Desa Rambung Baru-Bingkawan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:55

Akhirnya Ngaku! Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap Rp 200 Juta dari PT Dalihan Natolu Grup

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:56

Begal Sadis di Medan Tumbang! Polisi Tembak Albhi Ilham Barus, Spesialis Rampas Motor Perempuan di Jalanan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:44

Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:20

KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

Berita Terbaru