Kejaksaan Hentikan Perkara Suami Aniaya Istri dan 3 Kasus Lainnya Melalui Keadilan Restoratif

Rabu, 11 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Sumut melakukan penghentian penuntutan perkara melalui RJ di ruang Vidcon gedung Kejati Sumut. Foto: Humas Kejati Sumut

Kejati Sumut melakukan penghentian penuntutan perkara melalui RJ di ruang Vidcon gedung Kejati Sumut. Foto: Humas Kejati Sumut

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Kejaksaan menghentikan penuntutan terhadap empat kasus pidana di Sumatera Utara melalui keadilan restoratif atau Restoratif Justice (RJ).

Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan empat kasus tersebut salah satunya adalah tindak pidana suami yang menganiaya istri di Kota Gunungsitoli.

Berawal dari rasa cemburu, Elman Zebua menganiaya Leniria Waruwu alias Ina Wilsen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa ini berawal saat Elman pulang ke rumah dan bersih-bersih. Seusai mandi, dia tiba-tiba menuduh istrinya telah berselingkuh dan menarik rambut korban.

Tak hanya itu, Elman juga membenturkan kepala korban ke dinding rumah sehingga mengakibatkan bagian kening luka lebam dan karena takut korban kemudian lari kearah rumah tetangganya.

Satu jam kemudian, korban kembali ke rumah untuk melihat kondisi tersangka apakah sudah tenang.

Ternyata tersangka kembali memukul korban dengan cara meninju bagian kepala berkali-kali dengan kedua tangan tersangka.

Atas hal itu, korban merasa takut serta merasa sakit dan lari keluar rumah untuk menemui perangkat Desa Orahili Tumori, Kecamatan Gunungsitoli Barat, Kota Gunungsitoli.

Korban meminta perangkan desa mendampingi korban untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Tersangka pun ditangkap.

Saat mediasi pada pertengahan Agustus 2024 lalu oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Gunungsitoli, korban menyampaikan bahwa lukanya sudah sembuh dan sudah dapat melakukan aktivitas.

Tersangka pada pertemuan itu menyampaikan permohonan maaf dan mengakui bahwa perbuatannya itu karena emosi dan cemburu kepada korban.

Pasangan suami istri ini akhirnya berdamai dan rujuk kembali demi 3 buah hati mereka.

4 Kasus Dihentikan

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI menyetujui perkara tersebut untuk dilakukan penghentian penuntutan perkara melalui restorative justice (RJ).

Baca Juga  Tim Hoki Papua Reborn, Sempat Tertinggal dan Kalahkan Jateng

Penghentian penuntutan itu berlangsung di ruang Vidcon lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Kota Medan, Selasa (10/9).

Selain perkara tersebut, lanjut Yos, ada beberapa perkara yang juga mereka lakukan dengan pendekatan humanis.

Perkara masing-masing yang diajukan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar dengan tersangka Hendra Pratama Napitu melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Selanjutnya, perkara dari Kejari Gunungsitoli dengan tersangka Elman Zebua Alias Ama Wilsen melanggar Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a dari Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Perkara dari Kejari Tanjung Balai dengan tersangka Rapael Bernard melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta dari Kejari Binjai dengan tersangka Adi Saputra melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP,” ujar Yos A Tarigan.

Yos menyampaikan penghentian empat perkara ini dengan menerapkan Perja No. 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif.

Seperti perkara penganiayaan suami terhadap istrinya di Gunungsitoli.

Esensi yang menjadi perhatian JPU adalah tersangka merupakan kepala keluarga dan ayah dari 3 orang anak.

Selanjutnya, tersangka juga harus bertanggung jawab terhadap kebutuhan istri dan anak-anaknya.

“Proses penghentian penuntutan 4 perkara ini telah melalui beberapa tahapan dengan syarat tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun dan kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta. Kemudian antara tersangka dan korban telah berdamai dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” pungkasnya.

Editor: Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya
KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 14:17

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya

Jumat, 5 September 2025 - 23:38

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM

Jumat, 5 September 2025 - 18:59

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jumat, 5 September 2025 - 17:56

PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Jumat, 5 September 2025 - 15:37

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?

Berita Terbaru