Topikseru.com, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019 – 2024, Nadiem Anwar Makarim, memastikan akan mengajukan banding setelah divonis 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Pernyataan itu disampaikan Nadiem usai sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026.
“Saya tidak akan berhenti. Mohon doa, mohon dukungan, mohon suara Anda, dan mohon keberanian Anda,” kata Nadiem kepada wartawan seusai sidang.
Eks Mendikbudristek tersebut menyebut langkah banding dilakukan demi memperjuangkan kebenaran, termasuk bagi anak-anak muda, kalangan profesional, dan masyarakat yang menurut dia pernah mengalami kriminalisasi.
Nadiem Sebut Vonis Tidak Sejalan dengan Fakta Persidangan
Nadiem mengaku selama satu tahun terakhir dirinya bersama tim hukum telah berupaya membuka seluruh fakta yang menurutnya menunjukkan proses kerja di kementerian dilakukan secara benar.
Namun, ia menilai seluruh pembelaan itu seolah tidak memiliki arti setelah majelis hakim tetap menyatakan dirinya bersalah dalam perkara korupsi Chromebook.
Menurut Nadiem, hukuman yang dijatuhkan secara praktik bisa membuat dirinya menjalani pidana lebih lama dari vonis pokok yang diputus pengadilan.
Hal itu berkaitan dengan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.
“Mereka tahu itu. Dari laporan harta kekayaan saya saat akhir menjabat, saya tidak memiliki uang sebanyak itu dalam bentuk apa pun. Artinya secara praktik saya divonis 15 tahun,” ujarnya.
Bantah Terima Rp 809 Miliar
Nadiem juga membantah pernah menerima dana Rp 809,59 miliar sebagaimana disebut dalam putusan pengadilan.
Dia menyatakan uang tersebut tidak pernah masuk ke rekening pribadinya dan menurut dia telah dibuktikan dalam persidangan melalui dokumen maupun keterangan saksi.
Menurut Nadiem, dana itu tetap berada di rekening PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) atau GoTo dan tidak memiliki hubungan langsung dengan pengadaan Chromebook.
“Uang itu tidak pernah keluar dari rekening PT AKAB. Tidak ada kaitannya dengan Google maupun kasus Chromebook,” kata dia.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti menerima dana Rp809,59 miliar yang berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia.
Jaksa sebelumnya menyebut sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Hakim Nyatakan Negara Rugi Rp 1,56 Triliun
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya memvonis Nadiem dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Selain itu, pengadilan menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Nadiem terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada 2020 hingga 2022.
Perbuatan tersebut dinilai mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,56 triliun.
Kasus ini juga menyeret sejumlah nama lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Atas perkara itu, Nadiem dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.












