Topikseru.com, Simalungun – Seorang perempuan bernama Norma Juita Tinambunan (35) meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh suaminya sendiri di sebuah rumah kontrakan di Jalan Haranggaol, Nagori Purba Sipinggan, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, Senin (29/6/2026).
Pelaku yang diketahui bernama Erikson Simanjuntak (43) telah diamankan polisi untuk menjalani proses hukum.
Kasatreskrim Polres Simalungun, AKP Wisnugraha Paramaartha, membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, pelaku ditangkap tidak lama setelah kejadian bersama sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat melakukan penganiayaan.
“Korban dianiaya oleh pelaku hingga meninggal dunia,” ujar Wisnugraha, Rabu (1/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, polisi menyebut dugaan motif kasus tersebut dipicu persoalan rumah tangga yang telah berlangsung beberapa waktu.
Selama sekitar lima bulan terakhir, pelaku bekerja di Aceh sebagai pemburu babi hutan dan rutin mengirimkan uang kepada korban.
Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, perselisihan kembali terjadi setelah pelaku meminta uang untuk memperbaiki sepeda motornya yang rusak, namun permintaan tersebut tidak dipenuhi. Pelaku kemudian pulang ke rumah tanpa memberi tahu keluarga.
Setibanya di rumah, pelaku membawa kue untuk anak-anaknya. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terjadi cekcok antara pelaku dan korban yang kemudian memicu pertengkaran.
Polisi juga mengungkapkan bahwa pelaku sempat mempertanyakan perubahan sikap korban dan menaruh curiga terhadap hubungan istrinya dengan pria lain.
Namun, keterangan tersebut masih berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan penyidik masih terus mendalami seluruh fakta dalam perkara ini.
Situasi disebut semakin memanas ketika korban hendak meninggalkan rumah. Dalam kondisi emosi, pelaku diduga mengambil sebilah pisau dari dapur dan menyerang korban. Namun, pisau tersebut patah sehingga pelaku kembali mengambil sebuah martil.
Menurut penyidik, pelaku kemudian mengejar korban hingga ke halaman rumah kontrakan dan memukul bagian kepala korban beberapa kali menggunakan martil.
Akibat luka yang dideritanya, korban segera dilarikan warga ke Puskesmas Tigarunggu. Karena kondisinya cukup serius, korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Vita Insani Pematangsiantar untuk mendapatkan penanganan medis.
Meski sempat menjalani perawatan, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.
Keluarga korban yang diwakili kakak sepupunya, Perdin Zita Nainggolan, selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Simalungun.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Purba bersama Satreskrim Polres Simalungun langsung mengamankan pelaku di rumah kontrakan tanpa perlawanan.
Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa sebilah pisau yang patah dan sebuah martil yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
Jenazah korban telah dievakuasi ke RSU Djasamen Saragih untuk menjalani autopsi sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Hingga saat ini pelaku telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga melengkapi berkas perkara serta mendalami motif dan seluruh rangkaian kejadian,” kata Wisnugraha.
Polisi memastikan proses hukum terhadap pelaku terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, hasil autopsi dan pemeriksaan saksi-saksi akan menjadi bagian dari alat bukti dalam mengungkap secara utuh kasus dugaan pembunuhan tersebut












