Topikseru.com, Medan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mulai mengusut serius dugaan korupsi pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSUD Dr Pirngadi Medan. Penyidik tindak pidana khusus bahkan telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen penting dari rumah sakit milik Pemerintah Kota Medan tersebut.
Langkah penggeledahan dilakukan pada Selasa (30/6/2026) di kompleks RSUD Dr Pirngadi Medan, Jalan Prof HM Yamin, Kecamatan Medan Timur. Penyidik mendalami dugaan penyimpangan penggunaan dana BLUD tahun anggaran 2023 hingga 2024 yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi belanja barang dan jasa di rumah sakit tersebut.
“Tim penyidik telah menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana BLUD untuk kepentingan penyidikan,” ujar Valentino, Rabu (1/7/2026).
Dari hasil penelusuran awal, penyidik menemukan total pagu anggaran BLUD yang dikelola mencapai Rp23,81 miliar. Dana itu terdiri dari anggaran belanja obat-obatan dan bahan medis habis pakai (BMHP) sebesar Rp10,8 miliar serta pembayaran utang senilai Rp13,01 miliar.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi pembayaran utang lintas tahun anggaran yang dinilai janggal. Sejumlah kewajiban dari tahun sebelumnya disebut baru dibayarkan pada tahun berikutnya dan sebagian lainnya diduga belum diselesaikan sepenuhnya.
“Temuan terkait pembayaran utang lintas tahun anggaran masih terus kami dalami,” kata Valentino.
Kasus dugaan korupsi RSUD Dr Pirngadi Medan ini kini menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan pengelolaan anggaran layanan kesehatan masyarakat. Penyidik mendalami apakah terdapat pelanggaran prosedur hingga potensi penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan dana BLUD tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Juanda Ronny Hutauruk, menjelaskan proses penyidikan masih berjalan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan dokumen pendukung lainnya.
Selain pemeriksaan internal, Kejari Medan juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut.
“Kami masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPK. Setelah alat bukti dianggap cukup, pihak yang bertanggung jawab akan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Juanda.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hingga kini belum ada pihak yang diumumkan sebagai tersangka. Namun, Kejari Medan memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi dana BLUD RSUD Dr Pirngadi akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.
Kasus ini menambah daftar panjang penyelidikan dugaan korupsi sektor pelayanan publik di Sumatera Utara. Publik kini menanti langkah lanjutan aparat penegak hukum dalam membongkar dugaan penyimpangan anggaran di salah satu rumah sakit terbesar di Kota Medan tersebut.












