Hukum & Kriminal

Penembak Roket Tewaskan Warga Saat Tawuran di Belawan Dituntut 10 Tahun Penjara

×

Penembak Roket Tewaskan Warga Saat Tawuran di Belawan Dituntut 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
JPU Kejaksaan Negeri Belawan membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Fadly Lukman Simanjuntak
JPU Kejaksaan Negeri Belawan membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Fadly Lukman Simanjuntak dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1 Juli 2026). Foto: Topikseru.com/Agustian.

Topikseru.com, Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan menuntut Fadly Lukman Simanjuntak (19) dengan pidana 10 tahun penjara.

Terdakwa dinilai terbukti menyebabkan tewasnya seorang warga akibat tembakan roket parasut (parachute flare/SOS) saat tawuran di kawasan Medan Belawan.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Lorita Tupaidapane dalam sidang yang digelar secara virtual di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1 Juli 2026).

Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menuntut terdakwa Fadly Lukman Simanjuntak dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Jaksa menyebut hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia. Selain itu, terdakwa belum menunjukkan itikad baik untuk meminta maaf kepada keluarga korban, serta perbuatannya bertentangan dengan norma hukum dan agama.

Sementara itu, hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulanginya.

Usai mendengarkan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Philip Mark Seonpiet memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi). Sidang pembacaan pledoi dijadwalkan berlangsung dua pekan mendatang.

Dalam surat dakwaan disebutkan, peristiwa bermula pada Minggu (8 Februari 2026) sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan. Saat itu terjadi bentrokan antara kelompok Lorong Veteran dan Lorong Mesjid.

Dalam tawuran tersebut, terdakwa menerima dua roket parasut (SOS) dari seseorang berinisial Kesar yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Setelah membaca petunjuk penggunaan roket tersebut, terdakwa kemudian menembakkan roket pertama secara mendatar ke arah kelompok lawan. Namun, proyektil roket justru mengenai M. Dian Iqbal Saragih yang saat itu berada di sekitar lokasi untuk mengambil mobilnya.

Akibat tembakan tersebut, korban mengalami luka berat dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Berdasarkan hasil autopsi, proyektil roket mengenai bagian dada korban hingga merusak organ vital, yakni paru-paru dan jantung.

Setelah kejadian, Fadly melarikan diri ke wilayah Percut Seituan. Sebelum kabur, ia membakar pakaian yang dikenakannya saat tawuran dengan tujuan menghilangkan barang bukti. Namun, polisi akhirnya berhasil menangkapnya, sehingga perkara tersebut dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *