Hukum & Kriminal

Wanita Muda Pembuang Jasad Bayi Dalam Kardus Mulai Diadili di PN Medan

×

Wanita Muda Pembuang Jasad Bayi Dalam Kardus Mulai Diadili di PN Medan

Sebarkan artikel ini
PN Medan
Siti Aisah terdakwa pembuang jasad bayi dalam kardus, menjalani sidang dakwaan di PN Medan, Kamis (2/7/2026) sore.(Foto: Topikseru.com/Agustian)

Topikseru.com, Medan – Seorang wanita muda Siti Aisah (20), yang sempat viral membuang jasad bayi dalam kardus di belakang rumah No. B9 Kompleks Bilal Prima, Jalan Bilal, Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur, mulai diadili.

Asisten rumah tangga (ART) warga asal Dusun XIII Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai itu, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (4) Jo. Pasal 76 C Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2002 diubah menjadi UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” kata JPU Kejaksaan Negeri Medan, Emmy Khairani Siregar, Kamis (2/7/2026) sore.

Kemudian, jaksa juga mendakwa perbuatan Siti melanggar Pasal 460 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 270 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

JPU dalam dakwaannya pun menguraikan kronologi kasus pembuangan bayi malang yang sudah tak bernyawa tersebut. Kata Emmy, Siti yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga (ART) awalnya mengetahui bahwa dirinya hamil yang diduga dari hasil hubungan di luar nikah pada Juni 2025 lalu.

“Pada Juni 2025, terdakwa mengetahui bahwa dirinya sudah hamil, tetapi terdakwa tak mengetahui pasti usia kehamilannya. Kemudian, terdakwa ingin menggugurkan nyawa anaknya dengan cara memakan nanas muda satu buah dalam satu hari hingga keluar gumpalan darah dari alat kelaminnya. Saat itu, terdakwa mengira janin yang ada di dalam kandungannya telah gugur,” urai jaksa.

Namun, dilanjutkan jaksa, pada Selasa (10/2/2026) pukul 04.00 WIB, Siti rupanya melahirkan anaknya di kamar mandi rumah No. B9 Kompleks Bilal Prima, Jalan Bilal, Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur, tanpa bantuan siapa pun.

“Terdakwa melahirkan seorang bayi laki-laki di rumah majikannya, Kompleks Bilal Prima Medan, tepatnya di kamar mandi tanpa bantuan dan sepengetahuan siapa pun. Setelah lahir, bayi tersebut tidak bersuara, kondisinya pucat, dan tali pusarnya masih menempel dengan terdakwa,” lanjut Emmy.

Sambung dia, Siti kemudian membersihkan bayi tersebut dan memotong tali pusarnya dengan menggunakan gunting. Kemudian, ditambahkan Emmy, Siti membungkus bayinya menggunakan handuk sambil menggendong keluar dari kamar mandi.

“Selanjutnya, terdakwa menepuk pundak bayi, akan tetapi tidak juga ada reaksi. Tak lama kemudian, majikan terdakwa, Sally Tionardi, memanggil terdakwa dan seketika terdakwa panik lalu tanpa berpikir panjang, terdakwa meletakkan bayinya ke dalam kardus kosong warna cokelat. Setelah itu, terdakwa meletakkan kardus berisi jasad bayi tersebut di belakang rumah,” ujarnya.

Akhirnya, jasad bayi tersebut ditemukan dan sempat membuat heboh warga sekitar. Tak butuh waktu lama, pihak kepolisian dari Polsek Medan Timur untuk menangkap Siti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *