Topikseru.com, Samosir -Kejaksaan Negeri Samosir menetapkan Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan, Jonni Ronal Simanjuntak, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana di Kabupaten Samosir.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir, Juna Karo-karo, membenarkan status hukum Jonni yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
“Status yang bersangkutan memang sudah tersangka. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan melengkapi proses penyidikan,” kata Juna, Kamis (2/7/2026).
Meski demikian, Kejari Samosir belum merinci waktu penetapan tersangka terhadap Jonni Ronal Simanjuntak. Menurut Juna, informasi detail mengenai penanganan perkara akan disampaikan oleh tim penyidik yang menangani kasus tersebut.
Belum Ditahan, Penyidikan Masih Berjalan
Juna mengatakan, hingga kini penyidik belum melakukan penahanan terhadap Jonni karena proses penyidikan masih berlangsung.
Selain itu, berkas perkara dugaan korupsi tersebut juga belum dinyatakan lengkap atau P-21.
“Belum dilakukan penahanan karena proses penyidikan masih berjalan. Kami meminta semua pihak memberikan ruang kepada penyidik untuk menuntaskan perkara ini,” ujarnya.
Perkara dugaan korupsi bantuan korban bencana di Kabupaten Samosir sebelumnya telah menyeret mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Agust Fitri Karo-karo, ke meja hijau.
Nama Tersangka Muncul di Dakwaan Mantan Kadis Sosial
Nama Jonni Ronal Simanjuntak sebelumnya muncul dalam surat dakwaan jaksa terhadap Agust Fitri Karo-karo yang saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.
Dalam dakwaan tersebut, jaksa menyebut penanganan perkara terhadap Jonni dilakukan secara terpisah atau splitsing.
Status hukum Jonni sempat dipertanyakan tim penasihat hukum Agust saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di persidangan.
Kuasa hukum terdakwa meminta kejelasan apakah Jonni benar telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana disebut dalam surat dakwaan jaksa.
Selain mempertanyakan status hukum Jonni, penasihat hukum Agust juga menilai dakwaan jaksa belum disusun secara cermat.
Mereka menyoroti uraian dakwaan yang dianggap belum menjelaskan secara rinci unsur penyertaan tindak pidana serta adanya perbedaan nilai kerugian negara dengan kronologi perkara yang diuraikan.
Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dijadwalkan kembali menggelar sidang perkara Agust Fitri Karo-karo pada Selasa, 8 Juli 2026.
Agenda persidangan berikutnya adalah mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa.










