TOPIKSERU.COM, DENPASAR – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Bali menuntut bebas terdakwa I Nyoman Sukena, warga yang memelihara Landak Jawa (Hysterix Javanica).
I Nyoman Sukena merupakan warga Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali.
JPU dalam sidang tuntutan menyatakan bahwa terdakwa I Nyoman Sukena tidak memiliki niat jahat atau mens rea dalam kasus kepemilikan Landak Jawa itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jaksa Gede Gatot Hariawan, Dewa Gede Ari Kusumajaya dan Isa Uli Nuha dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, terdakwa tidak memiliki niat jahat untuk melanggar Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).
“Menuntut agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa I Nyoman Sukena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki niat jahat atau mens area untuk memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi berupa empat landak jawa,” kata Jaksa Gatot Hariawan, Jumat (13/9).
Selain itu, jaksa juga meminta Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra dan Hakim Anggota, agar membebaskan terdakwa dari tahanan.
Jaksa juga meminta Hakim agar memerintahkan barang bukti berupa empat ekor landak jawa menyerahkan ke BKSDA.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya