Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

3 Pejabat Pemkab Langkat Tersangka dalam Kasus Seleksi PPPK, Begini Tanggapan LBH Medan

×

3 Pejabat Pemkab Langkat Tersangka dalam Kasus Seleksi PPPK, Begini Tanggapan LBH Medan

Sebarkan artikel ini
PPPK Langkat
Guru honorer Kabupaten Langkat menghadirkan Dosen Hukum Tatat Negara Feri Amsari sebagai ahli. Foto: Dok. LBH Medan

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan selaku kuasa para guru honorer yang melaporkan dugaan korupsi seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) angkat bicara terkait penetapan tersangka tiga pejabat di Pemkab Langkat.

Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan pihaknya mendesak penyidik agar melakukan penahanan terhadap tiga pejabat yang telah berstatus tersangka itu.

“Kami mendesak Polda Sumut menahan ketiga pejabat yang telah berstatus tersangka dan dua kepala sekolah yang sebelumnya sudah menjadi tersangka,” kata Irvan melalui keterangan tertulis, Jumat (13/9).

Dia menjelaskan bahwa pihaknya bersama 103 orang guru honorer di Kabupaten Langkat yang tidak lulus, telah melaporkan dugaan korupsi seleksi PPPK ke Polda Sumut.

Baca Juga  Komnas HAM Desak Polda Sumut Stop Kekerasan Konflik Lahan Sihaporas dengan PT TPL

Atas laporan tersebut polisi kemudian menetapkan dua kepala sekolah sebagai tersangka. Namun, hingga 5 bulan penyidik belum menyentuh aktor intelektual dalam dugaan korupsi itu.

“Karena para aktor intelektual dalam kasus ini belum juga menjadi tersangka, ratusan guru honorer bersama LBH Medan menggelar aksi hingga berjilid-jilid sebanyak enam kali,” ujar Irvan.

Dia mengatakan, padahal penyidik telah memeriksa sebanyak 100 saksi terkait laporan dari para guru honorer terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi tersebut.

Tersangka Baru

Irvan mengatakan setelah menggelar aksi mendesak penuntasan kasus seleksi PPPK di Kabupaten Langkat, Polda Sumut akhirnya kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *