TOPIKSERU.COM, MEDAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan selaku kuasa para guru honorer yang melaporkan dugaan korupsi seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) angkat bicara terkait penetapan tersangka tiga pejabat di Pemkab Langkat.
Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan pihaknya mendesak penyidik agar melakukan penahanan terhadap tiga pejabat yang telah berstatus tersangka itu.
“Kami mendesak Polda Sumut menahan ketiga pejabat yang telah berstatus tersangka dan dua kepala sekolah yang sebelumnya sudah menjadi tersangka,” kata Irvan melalui keterangan tertulis, Jumat (13/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menjelaskan bahwa pihaknya bersama 103 orang guru honorer di Kabupaten Langkat yang tidak lulus, telah melaporkan dugaan korupsi seleksi PPPK ke Polda Sumut.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya