2 Anggota DPRD Sumut Periode 2024-2029 Tidak Dilantik, Ternyata!

Selasa, 17 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Penambilan Sumpah 100 Anggota DPRD Sumut terpilih masa jabatan 2024-2029. Foto: topikseru.com/Satria Hadhi Ningtyas

Suasana Penambilan Sumpah 100 Anggota DPRD Sumut terpilih masa jabatan 2024-2029. Foto: topikseru.com/Satria Hadhi Ningtyas

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Medan Panusunan Harahap memimpin pengangkatan dan pengucapan sumpah serta janji anggota DPRD Sumut masa jabatan 2024-2029.

Pelantikan berlangsung di gedung Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Selasa (17/9).

Prosesi pelantikan dimulai dengan pembacaan surat keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Titi Karnavian oleh Sekretaris DPRD Sumut Zulkifli, perihal pemberhentian pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2019-2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menetapkan keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, tentang peresmian pemberhentian pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara masa jabatan tahun 2019-2024. Meresmikan pemberhentian dengan hormat yang namanya, tercantum dalam lampiran,” kata Zulkifli.

Zulkifli menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2019-2024 atas pengabdian dan jasa-jasanya.

Kemudian, diberikan jasa pengabdian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Keputusan Mendagri ini, mulai berlaku pada tanggal berakhirnya masa jabatan Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah provinsi Sumatera Utara masa jabatan 2019-2024 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2004 Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Muhammad Tito karnavian ditandatangani,” ujar Zulkifli.

2 Anggota DPRD Sumut Tak Hadir

Jumlah anggota DPRD Sumut periode 2024-2029 semestinya 100 orang. Namun, yang hadir dalam pelantikan hanya 98 orang.

Sementara, dua orang tidak ikut pelantik. Keduanya masing-masing M Aulia Rizki Agsa dari Partai Nasdem dan Faizal dari PDIP.

M Aulia Rizki Agsa tidak mengikuti pelantikan lantaran masih berproses hukum, yakni gugatan Aulia Agsa terhadap KPU Sumut di PTUN Medan.

Baca Juga  Bencana Alam Landa 4 Wilayah di Sumut dalam Sepekan, 29 Korban Meninggal, 2 Hilang

Gugatan tersebut terkait keputusan KPU Sumut Nomor 736 Tahun 2024 tentang penetapan pergantian calon terpilih anggota DPRD Sumut dapil Sumut 1 atas nama Aulia Agsa dari Partai NasDem per tanggal 16 Juli 2024.

Dalam putusan tersebut Aulia Agsa digantikan oleh Mustafa Kamil sebagai calon terpilih Anggota DPRD Sumut.

Sementara, satu anggota DPRD Sumut lainnya, bernama Faizal. Kendati namanya dibacakan pada pelantikan tersebut, tetapi dia tidak hadir.

Faizal tidak hadir karena sedang berproses hukum di Polda Sumut atas kasus dugaan pungli seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Batubara Tahun Anggaran (TA) 2023.

Berikut Nama 99 Anggota DPRD Sumut masa jabatan 2024-2029:

Dapil 1

1. Hasyim (PDIP)

2. Salman Alfarisi (PKS)

3. Muhammad Rahmaddian Shah (Golkar)

4. Ihwan Ritonga (Gerindra)

5. Fajri Akbar (Demokrat)

6. M Faisal (PAN)

7. Landen Marbun (PDIP)

8. Jumadi (PKS)

9. Irham Buana Nasution (Golkar).

Dapil 2

1. Usman Jakfar (PKS)

2. Meryl Rouli Saragih (PDIP)

3. Palacheta Subies Subianto (Golkar)

4. Benny Harianto Sihotang (Gerindra)

5. Defri Noval Pasaribu (NasDem)

6. Ahmad Darwis (PKS)

7. Dameria Pangaribuan (PDIP).

Dapil 3

1. Kiki Handoko Sembiring (Gerindra)

2. Henry Dumanter (PDIP)

3. Mikail T Parlindungan Purba (Golkar)

4. Hariyanto (PKS)

5. Anita Lubis (Demokrat)

6. Timbul Sinaga (NasDem)

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Jawab Tuntutan 17+8 dengan Enam Keputusan, Mulai dari Hapus Tunjangan hingga Moratorium Kunker
Tuntutan 17+8: Seruan Boikot Caleg di Pemilu 2029 Menggema
Mahasiswa Pandu Pimpinan DPR Bersumpah: Berbahasa Satu, Tanpa Kebohongan dan Kemunafikan
DPR Respons Tuntutan 17+8 Rakyat: Dari Kasus Affan Kurniawan Hingga RUU Perampasan Aset
Nasib Ahmad Sahroni: Rumah Dijarah, Dinonaktifkan dari DPR RI, Bagaimana Selanjutnya?
Astrid Kuya Ikhlas Rumah Dijarah Massa, “Semoga Barang-Barang Itu Bermanfaat”
NasDem Minta Gaji dan Fasilitas Sahroni dan Nafa Urbach Disetop
Soroti Penangkapan Direktur Lokataru, Benny K Harman Komisi III: Polisi Harus Bedakan Ajakan Demonstrasi dan Anarkis

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 07:01

DPR Jawab Tuntutan 17+8 dengan Enam Keputusan, Mulai dari Hapus Tunjangan hingga Moratorium Kunker

Sabtu, 6 September 2025 - 00:29

Tuntutan 17+8: Seruan Boikot Caleg di Pemilu 2029 Menggema

Kamis, 4 September 2025 - 11:10

Mahasiswa Pandu Pimpinan DPR Bersumpah: Berbahasa Satu, Tanpa Kebohongan dan Kemunafikan

Kamis, 4 September 2025 - 08:01

DPR Respons Tuntutan 17+8 Rakyat: Dari Kasus Affan Kurniawan Hingga RUU Perampasan Aset

Kamis, 4 September 2025 - 06:01

Nasib Ahmad Sahroni: Rumah Dijarah, Dinonaktifkan dari DPR RI, Bagaimana Selanjutnya?

Berita Terbaru