Nasional

Menko Marves Soal Ekspor Pasir Laut: Kalau Negara Untung Kenapa Tidak, Asal Tidak Merusak Lingkungan

×

Menko Marves Soal Ekspor Pasir Laut: Kalau Negara Untung Kenapa Tidak, Asal Tidak Merusak Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Menko Marves
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: Antara

Ringkasan Berita

  • Luhut Binsar menyampaikan hal itu di sela peresmian operasional pabrik lithium iron phosphate (LFP) di Kendal, Jawa T…
  • "Itu saya pikir sedimennya yang diambil.
  • Asalkan tidak merusak lingkungan," kata Luhut, Selasa (8/10).

TOPIKSERU.COM, KENDAL – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut bahwa pemerintah sudah memikirkan dampak negatif dari kebijakan ekspor sedimen laut.

Luhut Binsar menyampaikan hal itu di sela peresmian operasional pabrik lithium iron phosphate (LFP) di Kendal, Jawa Tengah, untuk menjawab kekhawatiran beberapa pihak atas kebijakan izin ekspor sedimen laut.

“Itu saya pikir sedimennya yang diambil. Kalau itu mendapatkan keuntungan buat negara kenapa tidak? Asalkan tidak merusak lingkungan,” kata Luhut, Selasa (8/10).

Dia mengatakan pemerintah akan melakukan kegiatan ekspor laut itu secara hati-hati.

“Kami semua hati-hati. Tak ada satu gerakan pun yang tidak ada dampak negatifnya. Nah, bagaimana dampak negatif itu yang ditekan sekecil mungkin,” ujar Luhut.

Kuota dan Perusahaan Pemenang

Luhut menyampaikan terkait kuota atau pembatasan ekspor sedimen laut, pemerintah sedang mengkaji dampak lingkungannya.

“Intinya gini, pemerintah itu sangat ‘care’ dengan lingkungan, tidak usah khawatir. Nanti pasir atau sedimen laut yang diambil pasti diisi lagi oleh alam,” kata Luhut.

Kendati demkian, Luhut mengaku tidak mengetahui siapa perusahaan yang memenangkan tender ekspor sedimentasi laut itu.

Namun, dia yakin dengan penerapan sistem digital dalam lelang tender akan menghasilkan pemenang yang terbaik tanpa adanya korupsi.

Baca Juga  Pukat Trawl Ancam Ekosistem Laut dan Nelayan Tradisional di Pantai Barat Sumut

“Saya pikir sekarang pakai digital itu, sekarang lihat korupsi, OTT (operasi tangkap tangan) berkurang. Nanti, saya kira kalau dia (perusahaan, red.) memenuhi syarat akan kami monitor dengan baik,” ujar Jenderal Purnawirawan ini.

Menyoal kabar perusahaan milik Hashim Djojohadikusumo dan Yusril Ihza Mahendra termasuk yang memenangi tender ekspor sedimentasi laut, Luhut mengaku belum mengetahui.

“Belum tahu, nanti saya cek,” kata Luhut.

Izin Ekspor Pasir Laut

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa ekspor yang mendapat izin adalah sedimen laut yang mengganggu alur jalannya kapal.

“Sekali lagi, itu bukan pasir laut ya, yang dibuka adalah sedimen. Sedimen yang mengganggu alur jalannya kapal,” kata Jokowi.

Aturan mengenai ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Hal ini sebagai tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan merevisi dua Peraturan Menteri Perdagangan di bidang ekspor.

Revisi tertuang dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.