Pilkada Sumut

KPU Sumut Siapkan Hal Ini Menjelang Debat Publik Pertama

×

KPU Sumut Siapkan Hal Ini Menjelang Debat Publik Pertama

Sebarkan artikel ini
Komisioner KPU Sumut Sitori Mendrofa. saat menyampaikan persiapan KPU Sumut menggelar debat publik pertama antar Paslon Cagub dan Cawagub Sumut, yang akan dilaksanakan, Rabu (30/10) malam. Foto: Dok KPU Sumut

Ringkasan Berita

  • Ketua KPU Sumut, Agus Arifin melalui keterangan tertulisnya mengatakan, persiapan termasuk memastikan para panelis da…
  • "Adapun moderator debat publik pertama yakni Gina Febriona dan Dedi Suyanda.
  • Sudah kita putuskan untuk memandu dua pasangan calon yakni pasangan nomor urut 1 Bobby-Surya dan Nomor urut 2 Edy-Has…

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) telah merampungkan persiapan Debat Publik Pertama Pilkada Sumut, di Hotel Grand Mercure Medan, yang akan dihelat, Rabu (30/10) malam.

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin melalui keterangan tertulisnya mengatakan, persiapan termasuk memastikan para panelis dan moderator yang bakal memandu acara debat tersebut.

“Adapun moderator debat publik pertama yakni Gina Febriona dan Dedi Suyanda. Sudah kita putuskan untuk memandu dua pasangan calon yakni pasangan nomor urut 1 Bobby-Surya dan Nomor urut 2 Edy-Hasan berdebat,” ujar Agus melalui Komisioner Sitori, Selasa (29/10).

Ia mengatakan, debat ini akan berlangsung dalam durasi 180 menit atau selama 3 jam. Dua media televisi yakni TVRI dan Garuda TV menyiarkan langsung debat yang akan dimulai tepat pukul 20:00 WIB tersebut.

Debat tersebut bertemakan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Terbagi dalam lima segmen dengan moderator sebagai penanya dan pertanyaannya bersumber dari panelis dan ahli atau pakar.

“Debat nanti diawali dengan pembukaan penyampaian visi dan misi masing-masing paslon, lalu masuk ke segmen di mana-masing masing paslon akan mendapat dua pertanyaan setiap segmennya,” ucapnya.

Paslon Diperkenankan Bawa 75 Pendukung

Acara debat nantinya, berkapasitas maksimal sebanyak 300 hadirin mulai KPU Sumut, crew, para undangan dua pasangan calon serta massa pendukungnya.

“KPU Sumut memperbolehkan masing-masing paslon membawa 75 orang massa pendukungnya,” ucap Sitori.

Sebelumnya, KPU Sumut telah menetapkan sembilan panelis dan tema dalam Debat pertama bertajuk Debat Publik Pilkada Sumut 2024.

Baca Juga  Menilik Arah Golkar di Pilgub Sumut, Pakar USU: Bobby Nasution Berpeluang

Terdapat sembilan panelis untuk debat pertama Pilgub Sumut ini berasal dari kalangan profesional, akademisi, dan tokoh masyarakat.

“Panelis Debat Pertama Pilgub Sumut yakni Dr Nispul Khair, Dr Hatta Ridho, Dadang Darmawan Pasaribu, Prof Hisarma Saragih, Mahmul Siregar, Moammar Andar Roemare Siregar, Prof Hasan Sazali, Assoc Prof Mujahiddin dan Zakaria Siregar,” ucapnya.

Tematik Debat

Adapun tema dan subtema Debat Pertama Pilgub Sumut yakni Pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Sedangkan Subtema Pelayanan Publik yakni Pelayanan kesehatan (ketersediaan dokter di daerah, ketersediaan fasilitas kesehatan, digitalisasi pelayanan kesehatan).

Pelayanan pendidikan (pemerataan angka partisipasi pendidikan, pendidikan inklusi, digitalisasi dalam pendidikan, ketersediaan guru di tingkat daerah).

Selain itu juga optimalisasi pelayanan administrasi birokrasi (digitalisasi dan efesiensi, pengawasan, isu KKN/pungli, good goverment).

Subtema Kesejahteraan Masyarakat yakni Pengentasan kemiskinan, terdiri dari disparitas atau kesenjangan antar wilayah, lapangan pekerjaan, pemberdayaan masyarakat desa, kota, gelandangan dan pengemis.

Problematika sosial terkait pelayanan kesejahteraan sosial (narkotika, geng motor/begal, judi online). Dampak digitalisasi terhadap masyarakat (penguatan sektor informal, pemberdayaan ekonomi UMKM, pemutusan hubungan kerja).

KPU Sumut juga menetapkan Tim perumus debat publik yang terdiri dari kalangan akademisi dan tokoh masyarakat. Yakni  Taufik Walhidayah  dari UMA), Maraimbang Daulay dari UINSU dan Zakaria Siregar.

Selain itu juga turut melibatkan Hisar Siregar, Ibnu Affan yang kini menjabat Rektor UNU Sumut. Warek I USU Edy Ikhsan. Sarintan E Damanik, Rektor UMSU Agus Sani, dan tokoh masyarakat, H Tigor Panusunan Siregar.

“Hal itu sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota Wakil Walikota,” katanya.