Nasional

KPK Kembali Telusuri Aliran Korupsi Abdul Gani Kasuba

×

KPK Kembali Telusuri Aliran Korupsi Abdul Gani Kasuba

Sebarkan artikel ini
KPK
Arsip foto - Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Abdul Gani Kasuba (kedua kiri) dibantu petugas berjalan ke ruang sidang sebelum sidang putusan di Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, Jumat (20/9). Foto: Antara

Ringkasan Berita

  • "Kami mendalami keterangan saksi terkait aliran dana dari tersangka AGK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika melan…
  • Penyidik KPK memeriksa seorang pegawai negeri sipil pada Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara bernama Y…
  • Mahardika menjelaskan pemeriksaan terhadap saksi itu bertempat di Kantor Imigrasi Maluku Utara pada Jumat (8/11).

TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyidikan terhadap aliran dana dugaan tindak pidana korupsi mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Penyidik KPK memeriksa seorang pegawai negeri sipil pada Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara bernama Yuniar.

“Kami mendalami keterangan saksi terkait aliran dana dari tersangka AGK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika melansir Antara, Sabtu (9/11).

Mahardika menjelaskan pemeriksaan terhadap saksi itu bertempat di Kantor Imigrasi Maluku Utara pada Jumat (8/11).

Namun, KPK belum bisa menyampaikan berapa besar aliran dana yang sedang mereka dalami itu.

Sebelumnya, penyidik KPK memeriksa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba soal kepemilikan asetnya terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

“Tersangka AGK penyidik dalami terkait dengan kepemilikan aset-aset serta sumber dana pembeliannya,” kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (6/11).

AGK saat ini sedang menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Ternate dalam rangka persidangan di Pengadilan Tipikor Ternate.

Oleh sebab itu, penyidik menggelar pemeriksaan terhadap AGK di Rutan Ternate pada Selasa (5/11).

Baca Juga  Banding Ditolak, Mantan Kadisdik Tebing Tinggi Tetap Dipenjara 6 Tahun

Pada agenda pemeriksaan tersebut, penyidik KPK juga memeriksa mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Provinsi Maluku Utara Irman Jacub. Dia saat ini juga ditahan di Rutan Ternate dalam perkara yang sama.

Vonis AGK

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Malut.

“Menetapkan terdakwa Abdul Gani Kasuba untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 109,056 miliar dan 90.000 dolar Amerika Serikat dengan ketentuan terdakwa Abdul Gani Kasuba membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tatap,” kata Ketua Majelis Hakim Kadar Nooh saat membacakan putusan di PN Ternate, Kamis (26/9).

Sidang putusan perkara Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin langsung Hakim Ketua Kadar Nooh, memberikan kesempatan kepada terdakwa AGK dan JPU untuk bersikap atas putusan PN tersebut.

Majelis hakim dalam perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Gani Kasuba berupa pidana penjara selama delapan tahun serta pidana denda sejumlah Rp 300 juta dengan subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, dipidana penjara selama tiga tahun enam bulan.