Nasional

Menteri Agus Tegaskan Cabut Sanksi Petugas Lapas Penyebar Video Pesta Narkoba

×

Menteri Agus Tegaskan Cabut Sanksi Petugas Lapas Penyebar Video Pesta Narkoba

Sebarkan artikel ini
Menteri Imipas Agus Andrianto
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto. Foto: Dok. tim media

Ringkasan Berita

  • Menteri Agus mengatakan bila apa yang disampaikan oleh RB terbukti benar, maka yang bersangkutan akan menjadi justice…
  • "Tidak ada sanksi, justru yang bersangkutan akan kami jadikan justice collaborator karena mengungkap apa yang terjadi…
  • Mantan Wakapolri ini menjelaskan bahwa sanksi disiplin yang diterima RB itu karena disiplin dan sebelum menyebarkan v…

TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan akan mencabut sanksi terhadap RB, petugas Lapas yang menyebarkan video narapidana pesta narkoba di Lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Menteri Agus mengatakan bila apa yang disampaikan oleh RB terbukti benar, maka yang bersangkutan akan menjadi justice collaborator.

“Tidak ada sanksi, justru yang bersangkutan akan kami jadikan justice collaborator karena mengungkap apa yang terjadi di dalam lapas tersebut,” kata Menteri Agus, Rabu (20/11).

Mantan Wakapolri ini menjelaskan bahwa sanksi disiplin yang diterima RB itu karena disiplin dan sebelum menyebarkan video.

Menteri Agus mengatakan bahwa sanksi terhadap RB ini tidak seperti narasi yang beredar bahwa sanksi tersebut setelah yang bersangkutan menyebarkan video pesta narkoba.

“Kami mencoba urai kronologinya, video ini viral antara rentang waktu 5 November sampai kemarin (19 November) kan? Nah yang bersangkutan dikenakan sanksi disiplin itu 16 Oktober 2024,” ujar Menteri Agus.

Baca Juga  5 Tersangka Kasus Suap Seleksi PPPK Langkat Ditahan Kejati Sumut

Dia mengatakan keputusan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel menerbitkan surat mutasi RB pada 27 September 2024.

Kendati demikian, Menteri Agus mengatakan akan mencabut sanksi terhadap RB dan memberi apresiasi atas keberanian dan semangat petugas untuk membenahi.

“Mutasinya 27 September 2024 mutasinya. Oleh sebab itu, dengan dia menyebarkan video (pesta sabu napi di lapas), justru kita memberi apresiasi atas semangat petugas untuk membenahi penyimpangan, dengan menempatkan posisinya sebagai justice collaborator, yang mana memperingan atau mengabaikan sanksi Inspektorat kepada yang bersangkutan,” kata Agus.

Agus berterima kasih kepada masyarakat yang mendukung pembenahan di tubuh Kementerian Imipas.

Mantan Kapolda Sumut ini menyadari banyak hal yang harus diperbaiki dalam sektor imigrasi dan permasyarakatan yang menjadi bidang tugasnya.

“Mohon tidak ada yang memanfaatkan hal ini untuk kepentingan apa pun. Kami sedang berbenah, kami sudah berikan arahan yang sekomprehensif mungkin kepada para pegawai untuk berbenah diri,” ungkap dia.

Menteri Agus menekankan komitmen membenahi pelayanan pemasyarakatan.

Dia berharap jajaran pemasyarakatan memetik pelajaran dari kejadian tersebut untuk membangun kesadaran dan mengemban tanggung jawab sebaik-baiknya.

“Kami sangat paham banyak hal yang harus diperbaiki. Mohon doanya semoga diberikan kemudahan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk membangunkan kesadaran pegawai akan tugas dan tanggung jawabnya kepada masyarakat,” pungkasnya.