TOPIKSERU.COM – Islam telah mengatur segala aspek kehidupan manusia, termasuk dalam hal ekonomi dan transaksi jual beli.
Dalam Al-Qur’an dan Hadits, terdapat pedoman yang jelas tentang bagaimana seorang muslim harus melakukan aktivitas ekonomi agar sesuai dengan syariat.
Jual beli yang halal dan adil tidak hanya membawa berkah, tetapi juga menjadi wujud ketaatan kepada Allah SWT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Syarat-Syarat Jual Beli dalam Islam
1. Dilakukan dengan Ridha dan Sukarela
Transaksi jual beli harus dilakukan dengan persetujuan dari kedua belah pihak tanpa adanya paksaan. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT:
“… janganlah kalian saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang timbul dari kerelaan di antara kalian…” (QS. An-Nisaa: 29).
Kegiatan ekonomi yang didasarkan pada ridha akan menghasilkan hubungan yang harmonis antara penjual dan pembeli.
Sebaliknya, paksaan atau manipulasi dalam transaksi dapat menyebabkan ketidakadilan. Sebagai contoh, penjual tidak boleh memanfaatkan ketidaktahuan pembeli untuk menaikkan harga secara berlebihan.
Di samping itu, pelaku transaksi haruslah orang yang berkompeten. Anak-anak atau orang yang tidak memahami prinsip jual beli tidak sah melakukan transaksi, kecuali di bawah pengawasan wali atau pihak yang bertanggung jawab.
2. Objek Jual Beli Harus Milik Penuh Penjual
Barang yang dijual harus merupakan milik penuh penjual atau telah mendapatkan izin dari pemilik barang. Rasulullah SAW bersabda:
“Janganlah engkau menjual barang yang bukan milikmu.” (HR. Abu Dawud).
Contoh yang sering terjadi adalah menjual barang titipan tanpa persetujuan pemilik. Hal ini dilarang dalam Islam karena melibatkan tindakan yang melanggar hak orang lain. Transaksi seperti ini dapat menyebabkan konflik di kemudian hari.
3. Dilakukan dengan Kejujuran
Kejujuran adalah fondasi dalam transaksi jual beli. Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa yang berlaku curang terhadap kami, maka ia bukan dari golongan kami. Perbuatan makar dan tipu daya tempatnya di neraka.” (HR. Ibnu Hibban).
Penjual harus transparan tentang kondisi barang yang dijual. Jika ada cacat pada barang tersebut, penjual wajib memberitahukannya kepada pembeli. Contohnya, jika menjual pakaian yang memiliki noda atau robek, hal ini harus dijelaskan sejak awal.
Takaran dan timbangan juga harus tepat. Dalam QS. Asy-Syu’araa: 181-183, Allah SWT memerintahkan umat-Nya untuk menyempurnakan takaran dan timbangan agar tidak termasuk orang-orang yang merugi.
4. Barang yang Dijual Harus Halal
Barang yang diperjualbelikan harus sesuai dengan syariat Islam. Jual beli barang haram seperti minuman keras, narkoba, atau barang hasil curian dilarang keras. Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya Allah jika mengharamkan atas suatu kaum memakan sesuatu, maka diharamkan pula hasil penjualannya.” (HR. Abu Daud dan Ahmad).
Penulis : Ari Tanjung
Editor : Ari Tanjung
Halaman : 1 2 Selanjutnya