TOPIKSERU.COM, MEDAN – Sejumlah titik di kota Medan mengalami intensitas hujan tinggi dan menyebabkan banjir di sejumlah wilayah Kota Medan pada hari pemungutan suara.
Akibatnya memaksa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menggelar Pemungutan Suara Susulan (PSS) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).
Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah, dalam menyatakan, keputusan tersebut merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024, serta Surat Dinas Ketua KPU Nomor 2734/PL.02.6-SD/06/2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya