Nasional

KKP Tangkap 3 Kapal Pencuri Ikan Asal Malaysia di Selat Malaka

×

KKP Tangkap 3 Kapal Pencuri Ikan Asal Malaysia di Selat Malaka

Sebarkan artikel ini
Kapal Pencuri Ikan
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono memberikan keterangan pers di Medan, Sumatera Utara, Kamis (5/12). Foto: Antara

Ringkasan Berita

  • Ketiga kapal asing penangkap ikan secara ilegal dengan peralatan terlarang dan tanpa izin ini ditangkap di perairan S…
  • Dirjen PSDKP yang karib disapa Ipung ini menjelaskan penangkapan tiga kapal pencuri ikan di perairan Indonesia ini be…
  • Dari laporan dan hasil pengawasan tersebut, tim patroli dengan menggunakan kapal Hiu 16 yang dikomandoi Albert Essing…

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap tiga kapal pencuri ikan berbendera Malaysia di Selat Malaka.

Ketiga kapal asing penangkap ikan secara ilegal dengan peralatan terlarang dan tanpa izin ini ditangkap di perairan Selat Malaka.

“Ketiga kapal tersebut semua berasal dari Malaysia yang melakukan penangkapan ikan di perairan Selat Malaka dengan menggunakan alat tangkap terlarang yakni trawl, tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang berlaku di Indonesia,” kata Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono di Medan, Kamis (5/12).

Dirjen PSDKP yang karib disapa Ipung ini menjelaskan penangkapan tiga kapal pencuri ikan di perairan Indonesia ini berdasarkan laporan dari masyarakat dan terdeteksi secara visual oleh radar di perairan Indonesia di Selat Malaka.

Dari laporan dan hasil pengawasan tersebut, tim patroli dengan menggunakan kapal Hiu 16 yang dikomandoi Albert Essing, pada Sabtu (30/11) melakukan pengejaran.

Baca Juga  KKP Siapkan Regulasi Baru Permudah Perizinan Usaha Perikanan: Fokus pada Pengolahan dan Pemasaran

Tim patroli berhasil menangkap tiga kapal berisikan 16 orang berkewarganegaraan Myanmar.

“Dari 16 orang yang diamankan sebanyak 15 anak buah kapal dan satu nakhoda, sampai saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Ipung.

Dirjen PSDKP telah menyita tiga unit kapal motor dengan nomor lambung KM PKFB 960 berukuran 49,80 gros ton, KM PKFB 1913 berukuran 68,56 gros ton dan KM PKBF 19,16 berukuran 69,07 gros ton.

Selain itu, petugas juga mengamankan alat tangkap ikan berupa trawl, ikan laut mencapai 80 kilogram dan lainnya.

“Berdasarkan hasil perhitungan, kerugian negara dengan valuasi sekitar Rp 16 miliar dari tiga kapal asing yang ditangkap tersebut,” kata Ipung.

Dia mengatakan penindakan tersebut sebagai penyelamatan ekologi laut di wilayah Indonesia, karena kapal asing tersebut dengan menggunakan trawl yang dilarang di perairan Indonesia.

“Karena ekologi sebagai panglima, untuk itu wajib menjaga untuk masa depan. Karena, jika sudah tidak ramah lingkungan dalam penangkapan akan mengurangi perkembangan ikan,” ujar Ipung.

“Kami sangat serius dalam pengamanan laut di perbatasan, termasuk penjagaan ini bersinergisitas dengan pemangku kepentingan lainnya, karena ini juga menjaga kedaulatan Indonesia,” pungkasnya.