Scroll untuk baca artikel
Nasional

Presiden Prabowo Bakal Bebaskan 44.000 Napi, dari Penghina Presiden Hingga Narkoba

×

Presiden Prabowo Bakal Bebaskan 44.000 Napi, dari Penghina Presiden Hingga Narkoba

Sebarkan artikel ini
Prabowo Empat Pulau Aceh
Tangkapan layar - Presiden RI Prabowo Subianto saat berpidato usai pelantikan di Jakarta, Minggu. (20/10/2024). Foto: Antara/Youtube Sekretariat Presiden

TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto bakal memberikan pengampunan atau amnesti kepada 44.000 narapidana, termasuk mereka yang dipidana atas kasus penghinaan terhadap presiden.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan ada beberapa kriteria narapidana yang akan mendapat pengampunan Presiden Prabowo.

“Beberapa kasus yang terkait dengan kasus-kasus penghinaan terhadap (presiden), atau pun ITE yang terkait dengan kepala negara, atau itu, Presiden meminta untuk diberi amnesti,” kata Supratman Andi Agtas di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/12).

Menteri Supratman mengatakan selain itu napi yang berstatus gangguan jiwa diusulkan mendapat pengampunan.

Ada pula narapidana yang terjangkit HIV turut dalam daftar pengampunan hukuman dari Presiden.

Baca Juga  PT KAI Sumut Sediakan Alat Pengering Payung di 26 Stasiun

Selain itu, lanjut Menteri Supratman, beberapa kasus yang diusulkan mendapat pengampunan adalah kasus yang terkait dengan Papua dan kasus narkoba.

“Ada yang terkena penyakit yang berkepanjangan termasuk HIV, itu ada kurang lebih sekitar seribu sekian orang, itu juga diminta untuk diberikan amnesti,” ujar Menteri Supratman.

“Termasuk beberapa kasus-kasus yang terkait dengan Papua, ada kurang lebih 18 orang, tetapi yang bukan bersenjata, juga Presiden setuju untuk memberikan amnesti,” imbuhnya.

Presiden Prabowo juga akan memberikan ampunan hukuman bagi narapidana narkotika yang menjalani rehabilitasi.

Namun, Supratman menegaskan bahwa napi narkotika yang mendapat pengampunan hanya pengguna, bukan pengedar dan bandar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *