Presiden Prabowo Bakal Bebaskan 44.000 Napi, dari Penghina Presiden Hingga Narkoba

Sabtu, 14 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar - Presiden RI Prabowo Subianto saat berpidato usai pelantikan di Jakarta, Minggu. (20/10/2024). Foto: Antara/Youtube Sekretariat Presiden

Tangkapan layar - Presiden RI Prabowo Subianto saat berpidato usai pelantikan di Jakarta, Minggu. (20/10/2024). Foto: Antara/Youtube Sekretariat Presiden

TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto bakal memberikan pengampunan atau amnesti kepada 44.000 narapidana, termasuk mereka yang dipidana atas kasus penghinaan terhadap presiden.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan ada beberapa kriteria narapidana yang akan mendapat pengampunan Presiden Prabowo.

“Beberapa kasus yang terkait dengan kasus-kasus penghinaan terhadap (presiden), atau pun ITE yang terkait dengan kepala negara, atau itu, Presiden meminta untuk diberi amnesti,” kata Supratman Andi Agtas di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menteri Supratman mengatakan selain itu napi yang berstatus gangguan jiwa diusulkan mendapat pengampunan.

Ada pula narapidana yang terjangkit HIV turut dalam daftar pengampunan hukuman dari Presiden.

Baca Juga  Diduga Geng Motor Jarah Toko Kelontong di Medan

Selain itu, lanjut Menteri Supratman, beberapa kasus yang diusulkan mendapat pengampunan adalah kasus yang terkait dengan Papua dan kasus narkoba.

“Ada yang terkena penyakit yang berkepanjangan termasuk HIV, itu ada kurang lebih sekitar seribu sekian orang, itu juga diminta untuk diberikan amnesti,” ujar Menteri Supratman.

“Termasuk beberapa kasus-kasus yang terkait dengan Papua, ada kurang lebih 18 orang, tetapi yang bukan bersenjata, juga Presiden setuju untuk memberikan amnesti,” imbuhnya.

Presiden Prabowo juga akan memberikan ampunan hukuman bagi narapidana narkotika yang menjalani rehabilitasi.

Namun, Supratman menegaskan bahwa napi narkotika yang mendapat pengampunan hanya pengguna, bukan pengedar dan bandar.

Penulis : Muchlis

Sumber Berita : cnnindonesia.com

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dituding Provokatif, Polisi Tangkap 7 Admin Medsos dan Blokir 592 Akun Terkait Demonstrasi Ricuh
Daftar Lengkap 14 Provinsi yang Menjalankan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025
Mengungkap Isi Surat Tragis Ibu yang Akhiri Hidup Bersama Dua Anaknya: Luka Batin Rumah Tangga dan Jeritan Hati yang Tak Didengar
Korban Unjuk Rasa Ricuh Terima Santunan Rp 15 Juta, Mensos Gus Ipul: Langsung Diserahkan
9 Fakta Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Seret Nama Nadiem Anwar Makarim
Kepala BIN Herindra Singgung Dalang Demonstrasi Ricuh: Ada Informasi Penting untuk Bapak Presiden
Pagu Anggaran Kementerian Pertanian 2026 Naik Jadi Rp 40 Triliun, Ini Rinciannya!
Presiden Prabowo Pulang dari Beijing, Usai Bertemu Xi Jinping dan Vladimir Putin

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 23:13

Dituding Provokatif, Polisi Tangkap 7 Admin Medsos dan Blokir 592 Akun Terkait Demonstrasi Ricuh

Jumat, 5 September 2025 - 21:29

Daftar Lengkap 14 Provinsi yang Menjalankan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025

Jumat, 5 September 2025 - 20:48

Mengungkap Isi Surat Tragis Ibu yang Akhiri Hidup Bersama Dua Anaknya: Luka Batin Rumah Tangga dan Jeritan Hati yang Tak Didengar

Kamis, 4 September 2025 - 22:29

Korban Unjuk Rasa Ricuh Terima Santunan Rp 15 Juta, Mensos Gus Ipul: Langsung Diserahkan

Kamis, 4 September 2025 - 18:17

9 Fakta Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Seret Nama Nadiem Anwar Makarim

Berita Terbaru