TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang mulai berlaku 1 Januari 2025. Tarif PPN baru ini mengecualikan barang kebutuhan pokok dan barang penting (bapokting).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penetapan PPN 12 peren ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Sesuai dengan amanah Undang-Undang tentang Harmoni Peraturan Perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari (2025),” kata Airlangga dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Jakarta, Senin (16/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia mengatakan kendati PPN 12 persen telah berlak, Pemerintah tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan untuk barang dan jasa yang bersifat strategis.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya