TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto resmi membentuk Dewan Pertahanan Nasional (DPN) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 202 Tahun 2024.
Melansir dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negera di Jakarta, Minggu, menyebutkan langkah ini sebagai bentuk implementasi amanat Pasal 15 ayat (8) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Pada Bab 1, yang memuat Kedudukan, Tugas dan Fungsi, disebutkan DPN sebagai lembaga non-struktural dengan tugas strategis untuk memberikan pertimbangan dan solusi kebijakan terkait kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan pada Pasal 2, DPN berfungsi menyusun kebijakan terpadu pertahanan negara sebagai pedoman bagi kementerian, lembaga dan masyarakat dalam melaksanakan tugas serta tanggung jawab masing-masing untuk mendukung pertahanan negara.
DPN juga bertugas menyusun kebijakan terpadu terkait pengerahan komponen pertahanan negara dalam rangka mobilisasi dan demobilisasi, menilai risiko kebijakan pertahanan negara, serta merumuskan solusi kebijakan yang berkaitan dengan geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi untuk menyelaraskan kebijakan strategis serta program prioritas di bidang pertahanan nasional.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya