TOPIKSERU.COM, MEDAN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara (Sumut) memberikan remisi khusus Natal 2024 kepada 4.248 orang narapidana.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum Sumut Rudy Fernando mengatakan remisi diberikan kepada napi dengan beberapa kategori kasus.
“Dari 4.248 narapidana terdiri atas kriminal umum 3.165 orang, PP 28 Tahun 2006 178 orang, PP 99 Tahun 2012 905 orang,” Kepala Divisi Pemasyarakat Kanwil Kemenkum Rudy Fernando Sianturi di Medan, Selasa (24/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menjelaskan narapidan yang mendapat remisi khusus Natal berdasarkan RK I atau remisi khusus sebagian sebanyak 3.119 orang dan RK II atau remisi khusus seluruhnya 46 orang.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya