Scroll untuk baca artikel
Daerah

4 Ribuan Napi di Sumut dapat Remisi Khusus Natal 2024

×

4 Ribuan Napi di Sumut dapat Remisi Khusus Natal 2024

Sebarkan artikel ini
Remisi
Ilustrasi- Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Medan meningkatkan pengetahuan warga binaan dengan cara budi daya tanaman hidroponik. Foto: Antara/HO-Lapas Perempuan Kelas IIA Medan

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara (Sumut) memberikan remisi khusus Natal 2024 kepada 4.248 orang narapidana.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum Sumut Rudy Fernando mengatakan remisi diberikan kepada napi dengan beberapa kategori kasus.

“Dari 4.248 narapidana terdiri atas kriminal umum 3.165 orang, PP 28 Tahun 2006 178 orang, PP 99 Tahun 2012 905 orang,” Kepala Divisi Pemasyarakat Kanwil Kemenkum Rudy Fernando Sianturi di Medan, Selasa (24/12).

Dia menjelaskan narapidan yang mendapat remisi khusus Natal berdasarkan RK I atau remisi khusus sebagian sebanyak 3.119 orang dan RK II atau remisi khusus seluruhnya 46 orang.

Baca Juga  Nelayan Tenggelam di Pulau Sorkam, Akhirnya Kembali Dengan Selamat

Untuk RK II menurut rincian besaran remisi 15 hari sebanyak sembilan orang, remisi 1 bulan sebanyak 32 orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak empat orang, 1 bulan sebanyak satu orang.

Sedangkan untuk jumlah narapidana terkait peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2006 yang memperoleh remisi khusus Natal 2024 sebanyak 144 orang terdiri dari narapidana narkotika 34 orang dan narapidana korupsi 144 orang.

Selanjutnya, untuk jumlah narapidana peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2012 yang memperoleh remisi khusus Natal 2024 sebanyak 905 orang terdiri dari 882 narapidana narkotika dan 23 narapidana korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *