TOPIKSERU.COM, MEDAN – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional I Sumatera Utara (Sumut) memastikan belum ada perubahan aturan bago pengguna transportasi kereta api (KA) meski ada temuan kasus HMPV di Indonesia.
Manager Humas PT KAI Sumut Anwar Solikhin mengatakan kendati telah ada temuan kasus virus HMPV di Indonesia, pemerintah belum mengeluarkan aturan terbaru terkait syarat menggunakan KA.
“Saat ini, penumpang hanya perlu menunjukkan kepemilikan tiket boarding pass yang sesuai dengan identitas diri dan tujuan. Penumpang juga tidak perlu menunjukkan hasil tes Ccovid-19 atau sertifikat vaksin, serta tidak diwajibkan menggunakan masker,” kata Anwar Solikhin melalui keterangan tertulis, Sabtu (11/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya