Sumut

Truk Tertabrak Kereta Api di Tanjung Balai, Sopir Tewas Terpental

×

Truk Tertabrak Kereta Api di Tanjung Balai, Sopir Tewas Terpental

Sebarkan artikel ini
kecelakaan kereta Tanjung Balai
Jenazah sopir truk yang tewas ditabrak kereta api dievakuasi ke ambulans.

Topikseru.com, Tanjung BalaiKecelakaan maut kembali terjadi di perlintasan Kereta Api tanpa palang pintu. Satu unit truk dengan nomor polisi BL 8608 FD ditabrak kereta api di kawasan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, Minggu (3/5/2026).

Akibat insiden tersebut, sopir truk bernama Sukir, warga Kabupaten Asahan, tewas di lokasi kejadian setelah terpental hingga masuk ke kolong rumah warga.

Kronologi: Terobos Perlintasan Tanpa Palang

Kepala Regu Polsuska Kisaran, Tri Rohmad, menjelaskan kecelakaan terjadi di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Sei Raja.

Menurutnya, truk yang dikemudikan korban mencoba melintasi rel tanpa memperhatikan kondisi sekitar.

“Truk mencoba menerobos perlintasan tanpa pelang. Bersamaan, kereta api melintas dengan kecepatan tinggi. Tabrakan pun tidak terhindarkan,” jelasnya.

Kereta yang terlibat diketahui adalah KAU 79 dengan rute Tanjung Balai menuju Kisaran.

Benturan Keras, Truk Ringsek Parah

Benturan keras membuat truk terguling ke sisi kiri dengan kondisi bagian depan hancur. Sementara korban mengalami luka fatal dan meninggal di tempat.

Korban bahkan ditemukan dalam kondisi terpental hingga ke area kolong rumah warga di sekitar lokasi kejadian.

Perjalanan Kereta Sempat Terganggu

Insiden ini sempat mengganggu operasional perjalanan kereta api. Lokomotif dilaporkan mengalami kerusakan akibat tabrakan.

Namun, perjalanan kembali normal setelah bantuan lokomotif dari Stasiun Kisaran didatangkan ke lokasi.

Petugas kepolisian yang berada di lokasi langsung melakukan evakuasi korban serta mengamankan kendaraan untuk proses penyelidikan.

Dugaan Penyebab: Kurang Waspada

Berdasarkan keterangan petugas, kecelakaan diduga terjadi karena kelalaian pengemudi.

“Lokomotif sudah membunyikan klakson, namun sopir diduga tidak memperhatikan,” ujar Tri Rohmad.

Perlintasan tanpa palang pintu kembali menjadi sorotan dalam kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *