Ringkasan Berita
- Sebanyak 211 PMI dari Arab Saudi tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (12/1).
- Para pahlawan devisa ini terpaksa dipulangkan karena bermasalah dengan dokumen keimigrasian di negara tujuan.
- Dia mengatakan kepulangan 211 PMI dengan penjemputan ini sebagai wujud kehadiran negara kepada weluruh warga negara.
TOPIKSERU.COM – Pemerintah kembali memulangkan ratusan pekerja migran Indonesia (PMI) bermasalah di Arab Saudi ke Tanah Air. Para pahlawan devisa ini terpaksa dipulangkan karena bermasalah dengan dokumen keimigrasian di negara tujuan.
Sebanyak 211 PMI dari Arab Saudi tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (12/1).
“Ini keprihatinan bagi kita bahwa sampai hari ini masih saja terjadi, masih saja ada warga kita untuk kesekian kalinya tidak mendapat informasi yang bagus,” kata Wakil Menteri P2MI Dzulfikar Ahmad Tawalla.
Dia mengatakan kepulangan 211 PMI dengan penjemputan ini sebagai wujud kehadiran negara kepada weluruh warga negara.
Dzulfikar mengungkapkan masih banyak WNI yang nekat berangkat ke negara dengan status moratorium penempatannya, yakni di 19 negara di Timur Tengah.
“Kami berharap ke depan sebenarnya bahwa hal-hal seperti ini itu tidak terjadi kembali. Kami sangat berharap ke berbagai oknum yang tidak bertanggung jawab itu tidak melakukan tindakan-tindakan seperti ini karena kasihan,” ujar Dzulfikar.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Yudha Nugraha menjelaskan hingga kini sudah ada 211 pekerja migran yang dipulangkan ke Indonesia.
Mereka yang dipulangkan itu, adalah WNI bekerja di Arab Saudi dengan melakukan pelanggaran keimigrasian.
“Mayoritas ini adalah mereka yang tinggal ‘undocumented’, termasuk ‘overstay’. Tanpa izin tinggal di sana dan kemudian sudah berada di detensi imigrasi Sumaisi yang ada di Arab Saudi,” tuturnya.
Dia mengungkapkan dalam hal ini yang paling utama tentunya adalah bagaimana negara hadir untuk melindungi warganya.
Kemudian, kata dia, negara dapat memberikan edukasi dan kesadaran bagi calon PMI tentang keamanan dalam bekerja di negara luar.
“Namun, lakukan lah dengan cara yang sesuai dengan prosedur yang sesuai dengan UU No 18 tahun 2017. Dan kemudian ketika tiba di negara tujuan, mematuhi peraturan perundangan yang ada di Saudi, termasuk ketentuan keimigrasian,” kata Yudha.













