DPR RI Desak Usut Pagar Laut yang Berpotensi Langgar Hukum

Rabu, 29 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TNI AL bersama dengan masyarakat sekitar membongkar pagar laut di kawasan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). Foto: Antara

TNI AL bersama dengan masyarakat sekitar membongkar pagar laut di kawasan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). Foto: Antara

TOPIKSERU.COM – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendesak penegak hukum mengusut kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, yang dinilai melanggar undang-undang.

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengatakan sebagai negara hukum, harus ada penegakan hukum terhadap pagar laut yang diduga melanggar sejumlah aturan.

“Ingat, Indonesia ini negara hukum, bukan negara kekuasaan. Para pakar dan berbagai lapisan masyarakat yang mempertanyakan penegakan hukum kepada tersangka atau yang diduga bersalah adalah peringatan dini dari mereka terkait kepercayaan pada penegakan hukum,” kata Abdullah dalam siaran pers, Rabu (29/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menjelaskan saat ini sudah ada titik terang terkait siapa pemilik pagar laut yang sempat menghebohkan publik tersebut.

Pagar laut ini dimiliki oleh perusahaan dan perorangan. PT Agung Intan Makmur ditengarai memiliki sertifikat Hak Guna Banguna (HGB) sebanyak 234 bidang, lalu PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang dan sembilan orang menjadi pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas dasar laut dengan jumlah 17 bidang.

Baca Juga  Komisi I Sepakati TNI Aktif Boleh Duduki Jabatan di 16 Lembaga

Berdasarkan data itu total jumlah pagar laut yang memiliki sertifikat HGB sebanyak 263 bidang.

Kepemilikan HGB dan SHM di atas laut itu dinilai bermasalah lantaran berpotensi melanggar beberapa peraturan di antaranya undang-undang tentang KUHP, undang-undang tentang Pokok Agraria.

Selanjutnya, undang-undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, undang-undang tentang Kelautan, undang-undang tentang Sumber Daya Air, undang-undang tentang Ciptakerja dan undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dia mengatakan penegakan hukum dengan menetapkan tersangka atas kasus pagar laut menjadi hal yang harus dilakukan aparat saat ini, mengingat pemasangan pagar tersebut menimbulkan korban yakni kerusakan alam.

Sumber Berita : Antara

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ombudsman RI Bahas Strategi Hilirisasi dan Investasi Nasional: Kunci Indonesia Bebas dari Middle Income Trap
BLT Tambahan Belum Cair ke Semua Warga! Menkeu Purbaya: “Masih Ada Kendala Logistik, Minggu Ini Harusnya Sudah Keluar”
Menteri Transmigrasi Kawal Langsung Pemulangan Jenazah Mahasiswa IPB Anggit Bima Wicaksana yang Gugur di Papua Barat
Presiden Prabowo Minta Rp 13 Triliun Hasil Korupsi CPO Disalurkan ke LPDP: Untuk Masa Depan Anak Bangsa
Kejagung Serahkan Rp 13,2 Triliun ke Negara dari Kasus Korupsi CPO, Prabowo Saksikan Langsung
Prabowo: Kalau Mau Belajar Hadapi Kegagalan, Belajarlah dari Saya
Pesan Prabowo untuk Mahasiswa: Jatuh Itu Wajar, Pejuang Harus Bangkit Lagi
Prabowo Singgung ChatGPT dan AI di Wisuda UKRI: “Enak Sekali Kalian, Zaman Saya Dulu Enggak Ada!”

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 00:00

Ombudsman RI Bahas Strategi Hilirisasi dan Investasi Nasional: Kunci Indonesia Bebas dari Middle Income Trap

Rabu, 22 Oktober 2025 - 06:01

BLT Tambahan Belum Cair ke Semua Warga! Menkeu Purbaya: “Masih Ada Kendala Logistik, Minggu Ini Harusnya Sudah Keluar”

Rabu, 22 Oktober 2025 - 00:39

Menteri Transmigrasi Kawal Langsung Pemulangan Jenazah Mahasiswa IPB Anggit Bima Wicaksana yang Gugur di Papua Barat

Selasa, 21 Oktober 2025 - 00:05

Presiden Prabowo Minta Rp 13 Triliun Hasil Korupsi CPO Disalurkan ke LPDP: Untuk Masa Depan Anak Bangsa

Senin, 20 Oktober 2025 - 20:10

Kejagung Serahkan Rp 13,2 Triliun ke Negara dari Kasus Korupsi CPO, Prabowo Saksikan Langsung

Berita Terbaru