Nasional

Nusron Wahid Sebut Penerbitan Sertifikat Pagar Laut Ulah Oknum Pegawai ATR/BPN

×

Nusron Wahid Sebut Penerbitan Sertifikat Pagar Laut Ulah Oknum Pegawai ATR/BPN

Sebarkan artikel ini
Sertifikat Pagar Laut
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (keempat kanan) dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis (30/1/2025). Foto: Antara/Harianto

Ringkasan Berita

  • Nusron Wahid mengatakan ada dugaan keterlibatan pegawai dalam perubahan data tanah yang semuala di darat berpindah ke…
  • "(Pagar laut di) Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, ini murni ulah oknum tanda petik ATR/BPN," kata Nusron saat r…
  • Dia menjelaskan kejadian ini bermula pada 2022 dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

TOPIKSERU.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengakui keterlibatan oknum pegawai di ATR/BPN setempat dalam kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.

Nusron Wahid mengatakan ada dugaan keterlibatan pegawai dalam perubahan data tanah yang semuala di darat berpindah ke laut.

“(Pagar laut di) Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, ini murni ulah oknum tanda petik ATR/BPN,” kata Nusron saat rapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis (30/1).

Dia menjelaskan kejadian ini bermula pada 2022 dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Awalnya, lanjut Nusron, program tersebut menghasilkan 89 sertifikat hak milik bagi 67 orang, yang mencakup tanah darat perkampungan seluas total 11,263 hektare.

Namun, pada Juli 2022 terjadi perubahan data pendaftaran tanah yang tidak melalui prosedur. Pada pendaftaran tanah ini menjadi 11 orang penerima berupa perairan atau laut dengan luas total 72,573 hektare.

Baca Juga  Tanah Sepadan Sungai akan Menjadi Milik Negara, Menteri ATR/BPN: Wajib Sertifikat HPL

“Siapa yang terlibat? Ini sedang diinvestigasi oleh Irjen. Jadi dulunya sertifikat awalnya di darat, tiba-tiba berubah, pindah. Jadi saya katakan, saya akui ini ulah oknum internal ATR/BPN setempat. Kami sedang usut,” ujar Nusron.

Terungkap Fakta Reklamasi Pagar Laut

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut di area reklamasi pagar laut seluas 2,5 hektare di perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, sebagai tindakan di luar kesepakatan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).

Menteri Lingkungan Hidup Hanif menjelaskan bahwa Pemprov Jawa Barat dan PT TRPN selaku pemilik lahan, yang tertuang dalam nota kerja sama hanya sebatas akses masuk jalan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pal Jaya.

“Kami mendapat info ada kerja sama dengan Pemprov Jawa Barat. Akan tetapi, setelah kami telusuri ternyata pemprov hanya memberikan akses masuk terkait dengan kegiatan ini,” kata Hanif usai menyegel area reklamasi pagar laut di Kabupaten Bekasi, Kamis (30/1).

Hanif menyatakan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup akan memanggil PT TPRN selaku pemilik sekaligus penanggung jawab area reklamasi atas temuan ini.