TOPIKSERU.COM – Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dan uang pengganti yang sebelumnya Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.
Pada pengadilan sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Harvey Moeis divonis pidana 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Suami dari selebritis Sandra Dewi ini terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk pada tahun 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Bili
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya