Scroll untuk baca artikel
Nasional

Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara dalam Putusan Banding

×

Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara dalam Putusan Banding

Sebarkan artikel ini
Harvey Moeis
Terdakwa Harvey Moeis saat dipersidangan. Foto: Grandyos Zafna/detikcom

TOPIKSERU.COM – Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dan uang pengganti yang sebelumnya Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

Pada pengadilan sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Harvey Moeis divonis pidana 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Suami dari selebritis Sandra Dewi ini terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk pada tahun 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga  Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Siap Hadiri Panggilan KPK Sebagai Tersangka

Menurut hakim, tidak ada hal yang meringankan hukuman untuk suami Sandra Dewi tersebut.

“Menimbang bahwa terdakwa Harvey Moeis adalah salah satu aktor yang berperan penting dalam terjadinya tindak pidana korupsi komoditas timah di wilayah pertambangan PT Timah Tbk yang telah merugikan keuangan negara sebegitu besar, setidaknya sebagai penghubung peran terdakwa diantara penambang-penambang ilegal perusahaan smelter serta sebagai koordinator di beberapa PT atau perusahaan cangkang ilegal,” kata Hakim Ketua Teguh Harianto saat membacakan pertimbangan putusan banding di PT DKI Jakarta, Jakarta Pusat pada hari Rabu (13/2).