TOPIKSERU.COM – Perusahaan teknologi asal Amerika Serikat (AS) Apple telah membayar utang sebesar 10 juta dolar AS atau Rp 163,6 miliar (kurs Rp 16.360) kepada Pemerintah Indonesia.
Hal ini disampaikan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.
Utang tersebut merupakan sisa realisasi investasi perusahaan ini untuk mendapatkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) periode 2020-2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah, sudah bayar, sudah kita terima,” kata Menperin Agus ditemui di Jakarta, Rabu (19/2).
Dia mengatakan investasi Apple pada periode tersebut belum sepenuhnya mematuhi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017, yang memberikan fasilitas bagi Apple menjual produk di Indonesia.
Kemenperin menyebut perusahaan teknologi asal AS ini terbukti dan mengakui bahwa mereka masih punya utang komitmen investasi senilai 10 juta dolar AS pada periode 2020-2023 yang jatuh tempo pada bulan Juni 2023.
Berdasarkan regulasi yang tertera, ketidakpatuhan dapat menyebabkan Apple dikenai sanksi penambahan modal investasi baru, pembekuan sertifikat TKDN, bahkan pencabutan sertifikat TKDN yang mengakibatkan produk Apple tidak bisa diperdagangkan di Indonesia.
Dari tiga sanksi tersebut, Kemenperin memilih sanksi paling ringan, yaitu penambahan modal investasi skema tiga pada proposal periode 2024-2026.
Sanksi ini juga telah disampaikan dalam counter proposal Kemenperin dalam negosiasi dengan perusahaan.
Supaya komitmen pembayaran utang benar-benar direalisasikan, Indonesia menunjuk pihak ketiga untuk melakukan asesmen dokumen pelunasan utang, serta akan melakukan audit ke semua Apple Academy.
Sejak tahun 2018–2023 atau selama tujuh tahun, Indonesia menilai perusahaan raksasa asal Amerika Serikat itu kurang patuh dalam menerapkan skema inovasi perpanjangan TKDN.
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 Selanjutnya