Keuangan

BI Pangkas Batas Pembelian Dolar Tanpa Dokumen Jadi US$50.000, Sinyal Perketat Stabilitas Rupiah

×

BI Pangkas Batas Pembelian Dolar Tanpa Dokumen Jadi US$50.000, Sinyal Perketat Stabilitas Rupiah

Sebarkan artikel ini
batas beli dolar 2026
Bank Indonesia turunkan batas beli dolar tanpa dokumen jadi US$50.000

Topikseru.com, JakartaBank Indonesia (BI) resmi menurunkan batas pembelian dolar Amerika Serikat (AS) di pasar domestik tanpa dokumen pendukung (underlying) menjadi maksimal US$50.000 per orang per bulan. Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk meredam tekanan terhadap nilai tukar Rupiah di tengah ketidakpastian global.

Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan, sebelumnya batas pembelian dolar tanpa underlying berada di level US$100.000 per bulan. Kini, angka tersebut dipangkas separuh sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas pasar Valuta Asing.

“Pembatasan pembelian dolar di pasar domestik tanpa underlying yang dulunya 100.000 dolar AS per orang per bulan, kita turunkan menjadi 50.000 dolar AS,” ujar Perry di Istana Merdeka, Selasa (5/5/2026).

Underlying sendiri merujuk pada dokumen transaksi riil, seperti kegiatan impor atau pembayaran jasa, yang menjadi dasar pembelian valuta asing. Tanpa dokumen ini, transaksi dinilai berpotensi spekulatif.

Redam Spekulasi, Jaga Rupiah

Kebijakan ini diambil melalui koordinasi bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk menekan aktivitas spekulasi di pasar. BI menilai lonjakan permintaan dolar tanpa basis ekonomi nyata dapat memicu volatilitas nilai tukar.

Tak berhenti di situ, BI juga memberi sinyal akan kembali memperketat aturan. Ke depan, batas pembelian tanpa underlying direncanakan turun lagi menjadi US$25.000 per bulan.

“Pembelian dolar AS di atas 25.000 dolar AS nantinya wajib menggunakan underlying,” tegas Perry.

Pengawasan Diperketat, Bank Diawasi Ketat

Untuk memastikan implementasi berjalan efektif, BI meningkatkan pengawasan terhadap perbankan dan korporasi dengan aktivitas transaksi valas tinggi. Pengawasan ini dilakukan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan bahwa permintaan dolar benar-benar mencerminkan kebutuhan ekonomi riil, bukan sekadar spekulasi pasar.

Rupiah Masih Tertekan

Di tengah kebijakan tersebut, nilai tukar rupiah masih menunjukkan tekanan. Pada penutupan perdagangan terbaru, rupiah melemah 30 poin atau 0,17% ke level Rp 17.424 per dolar AS, dibandingkan posisi sebelumnya di Rp 17.394 per dolar AS.

Kondisi ini mencerminkan masih kuatnya tekanan eksternal, termasuk dinamika global dan pergerakan arus modal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *