Topikseru.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) untuk segera menyelesaikan kasus yang menimpa nasabah di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara, Sumatera Utara.
Desakan ini muncul setelah OJK memanggil jajaran direksi dan manajemen BNI guna meminta klarifikasi sekaligus memastikan proses penyelesaian berjalan cepat dan transparan.
“OJK telah meminta agar langkah penyelesaian dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan bertanggung jawab,” ujar Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/4/2026).
BNI Amankan Aset, Koordinasi dengan Aparat Hukum
Dalam proses penanganan, BNI telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
OJK menilai langkah tersebut penting untuk melindungi kepentingan nasabah sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Sejauh ini, BNI telah melakukan verifikasi dan merealisasikan pengembalian dana kepada nasabah sebesar Rp 7 miliar.
OJK menegaskan akan terus mengawasi proses verifikasi lanjutan terhadap sisa dana yang belum perbankan selesaikan agar berjalan adil dan sesuai regulasi.
Investigasi Internal dan Perbaikan Tata Kelola
OJK juga meminta BNI melakukan investigasi internal secara komprehensif. Fokus utama meliputi:
- Kepatuhan internal
- Sistem pengendalian risiko
- Tata kelola perusahaan
Langkah ini bertujuan mengidentifikasi akar masalah sekaligus mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.
Komitmen BNI dan Pengawasan Ketat OJK
Manajemen BNI telah menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan bertanggung jawab.
OJK memastikan akan terus melakukan pengawasan intensif dan meminta laporan perkembangan secara berkala.
Jika ada pelanggaran terhadap ketentuan, OJK menegaskan tidak akan ragu mengambil langkah tegas sesuai kewenangannya.
OJK Minta Nasabah Gunakan Kanal Resmi
OJK juga mengimbau nasabah yang terdampak atau membutuhkan informasi untuk menggunakan layanan resmi BNI atau menghubungi kanal pengaduan OJK melalui kontak 157.
Langkah ini harapannya dapat meminimalkan disinformasi sekaligus memastikan setiap pengaduan mendapat penanganan secara tepat.
Kasus ini menjadi ujian penting bagi industri perbankan nasional, khususnya dalam menjaga kepercayaan publik.
Di tengah meningkatnya digitalisasi layanan keuangan, aspek good corporate governance (GCG) dan perlindungan konsumen menjadi krusial.
Respons cepat dalam pengembalian dana dan transparansi penanganan kasus menjadi faktor penentu dalam menjaga reputasi institusi keuangan.












