Topikseru.com, Jakarta – Kabar yang menggegerkan jagatmaya dan dunia perbankan di tanah di mana ada dana jemaat gereja yang tersimpan di BNI terindikasi terjadi penggelapan. Siapa yang menggelapkan atau yang bersalah?
Sebelumnya, mari kita simak terlebih dahulu sosok nama Suster Natalia mendadak ramai diperbincangkan setelah kabar mengenai dana jemaat senilai Rp28 miliar mencuat ke publik.
Uang tersebut diketahui merupakan milik anggota koperasi gereja yang kini harus ditanggung sementara oleh Suster Natalia akibat dugaan penggelapan oleh oknum perbankan.
Awal Mula Dugaan Investasi Bermasalah
Peristiwa ini berakar pada 2019, ketika seorang kepala kantor kas bank di wilayah Aek Nabara menawarkan produk investasi kepada Credit Union milik paroki setempat.
Dalam penjelasan kepada pengurus gereja, investasi tersebut disebut memberikan bunga sekitar 8 persen per tahun, sehingga menarik minat pengelola dana umat.
Penawaran dilakukan langsung ke pihak gereja
Relasi antara bank dan gereja telah terjalin sejak 2015
Produk disebut sebagai investasi resmi
Kepercayaan itu membuat pihak gereja menempatkan dana jemaat dalam jumlah besar melalui skema tersebut.
Dana Tak Bisa Ditarik
Masalah mulai terungkap pada Desember 2025 saat pihak Credit Union mengajukan pencairan dana Rp10 miliar untuk pembangunan sekolah.
Permintaan tersebut tidak kunjung dipenuhi hingga akhirnya pejabat baru dari bank datang dan menyampaikan bahwa investasi tersebut tidak tercatat sebagai produk resmi.
Pengajuan penarikan dana tidak diproses
Pihak bank menyatakan investasi tidak resmi
Terindikasi adanya penggelapan dana
Kondisi ini memicu kepanikan karena dana yang dikelola berasal dari simpanan anggota jemaat untuk kebutuhan penting seperti pendidikan dan kesehatan.
Peran Suster Natalia
Suster Natalia Simorang dikenal sebagai biarawati yang terlibat dalam pengelolaan koperasi gereja tersebut.
Dalam situasi krisis ini, ia berada di garis depan untuk mempertanggungjawabkan dana jemaat sekaligus memperjuangkan pengembalian uang yang diduga digelapkan.
Upaya tersebut membuat namanya menjadi sorotan publik, terutama setelah kisahnya menyebar luas di media sosial.
Perjuangan Mengembalikan Dana Jemaat
Hingga kini, Suster Natalia terus mengupayakan jalur hukum dan komunikasi dengan pihak terkait untuk mengembalikan dana Rp28 miliar tersebut.
Kasus ini sekaligus menjadi perhatian karena menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan serta perlindungan dana komunitas.
BNI Targetkan Pengembalian Dana Jemaat Rp28 Miliar Rampung Pekan Ini

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk memastikan pengembalian dana milik jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, yang sempat digelapkan, akan dituntaskan dalam waktu dekat.
Manajemen bank menyatakan proses pengembalian masih berjalan dan ditargetkan selesai dalam pekan ini, mengikuti perkembangan penyidikan yang tengah berlangsung.
Proses Pengembalian Ditargetkan Tuntas
Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menjelaskan bahwa pengembalian dana dilakukan secara bertahap dan dipastikan rampung dalam hari kerja minggu berjalan.
Dalam keterangannya, ia menegaskan komitmen perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban kepada nasabah terdampak tanpa penundaan.
Kasus Terungkap dari Pengawasan Internal
Perkara ini pertama kali terdeteksi pada Februari 2026 melalui sistem pengawasan internal bank.
Dari hasil penyidikan aparat kepolisian, nilai dana yang digelapkan diperkirakan mencapai Rp28 miliar.
Tersangka Bertindak di Luar Prosedur
Mantan Kepala Kas BNI Kantor Cabang Pembantu Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan.
Pihak bank menegaskan tindakan tersebut dilakukan secara individu dan tidak melalui mekanisme resmi perbankan.
Produk yang ditawarkan kepada jemaat dengan nama “Deposito Investment” dipastikan bukan bagian dari layanan resmi BNI serta tidak tercatat dalam sistem operasional.
Sebagian Dana Sudah Dikembalikan
Pengembalian tahap awal telah mencapai Rp7 miliar
Sisa dana akan diselesaikan dalam waktu dekat
Proses mengikuti perkembangan penyidikan
Manajemen menegaskan bahwa seluruh sisa dana akan dikembalikan sesuai komitmen perusahaan, sekaligus memastikan perlindungan terhadap nasabah tetap menjadi prioritas utama.
BNI Buka Suara Terkait Kasus Uang Jemaah Gereja Katolik Paroki Aek Nabara
– Bank Negara Indonesia (BNI) buka suara perihal kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, oleh mantan Kepala Kas BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah sebesar Rp 28 miliar.
BNI memastikan akan mengembalikan dana nasabah sesuai perkembangan penyidikan.
“Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu ini, kita berproses dan dipastikan Minggu ini Senin sampai Jumat di hari kerja akan kita kembalikan,” kata Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang dalam jumpa pers secara virtual
Munadi mengatakan kasus ini terungkap pada Februari 2026 dari hasil pengawasan internal. Munadi menyebut dana yang digelapkan Andi totalnya Rp 28 miliar berdasarkan penyidikan kepolisian. Andi Hakim kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Berdasarkan perkembangan penyidikan kepolisian yang kami terima per hari kemarin hari Sabtu kemarin, telah disimpulkan jumlah dana yang digelapkan diperkirakan sekitar Rp 28 miliar, kasus ini pertama kali terungkap bulan Februari 2026 dari hasil pengawasan internal BNI,” kata Munadi.
Munadi menerangkan peristiwa ini merupakan tindakan oknum individu di luar prosedur perbankan. Dia menyebut produk investasi yang ditawarkan kepada jemaat gereja bernama ‘Deposito Investment’ oleh tersangka bukan produk resmi BNI.
“Peristiwa ini merupakan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem di luar kewenangan dan prosedur resmi perbankan, dan produk yang digunakan dalam kasus ini bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional BNI,” ujar Munadi.
Munadi mengatakan pihaknya telah melakukan pengembalian awal dana nasabah sebesar Rp 7 miliar. Dia menyatakan akan menyelesaikan sisa pengembalian dana dalam pekan ini.
Proses pengembalian dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak.
“Kami telah melakukan verifikasi awal dan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan kami mengembalikan sebesar Rp 7 miliar di tahap awal dan kita akan menyelesaikan sisanya dalam waktu minggu ini,” kata Munadi.
Munadi menuturkan BNI juga termasuk yang dirugikan dalam kasus ini. Pihaknya menyampaikan prihatin khususnya kepada nasabah Paroki Aek Nabara.
“Saya memberikan background juga bahwa BNI dalam hal ini termasuk dirugikan dalam kejadian ini dan pastinya kami juga prihatin atas kejadian ini khususnya pada nasabah Paroki Aek Nabara dan kami juga sebagai bank yang telah melayani masyarakat sejak 1946 berkomitmen untuk patuh pada regulasi yang ada dan bertanggung jawab terhadap kejadian-kejadian seperti ini,” katanya.
Sementara itu, Direktur Network & Retail Funding BNI Rian Eriana Kaslan mengimbau masyarakat menghindari penawaran yang tidak sesuai dengan praktik perbankan pada umumnya. Dia meminta masyarakat waspada bila ada penawaran yang mengiming-iming bunga tinggi yang tidak wajar maupun transaksi di luar mekanisme resmi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk semakin meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap penawaran investasi yang tidak melalui kanal resmi perbankan. Pastikan setiap produk dan transaksi dilakukan melalui saluran resmi yang dapat diverifikasi,” ujar Rian.
Dia juga mengingatkan agar masyarakat selalu memastikan keabsahan produk dan pihak yang menawarkan sebelum melakukan transaksi, serta mengedepankan kehati-hatian dalam setiap aktivitas keuangan.
“Masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui website resmi BNI, aplikasi wondr by BNI, menghubungi layanan BNI Call, maupun mendatangi kantor cabang terdekat untuk memastikan keabsahan produk dan layanan,” tambahnya.










