4 Pimpinan Organisasi Kelompok Cipayung Plus Ditangkap, Sutrisno Pangaribuan: Usut Aktor Intelektualnya

Kamis, 8 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sutrisno Pangaribuan desak ungkap aktor intelektual penangkapan pimpinan organisasi kelompok Cipayung Plus di Medan. Foto: Dok.pribadi

Sutrisno Pangaribuan desak ungkap aktor intelektual penangkapan pimpinan organisasi kelompok Cipayung Plus di Medan. Foto: Dok.pribadi

Bagi yang berhasil, menjadi jumawa. Sedangkan yang kalah (dikalahkan) menabung amarah, menunggu giliran untuk membalas dendam.

“Akibatnya, gerakan mahasiswa menjadi rapuh, tidak memiliki agenda bersama dan mulai bermain dengan isu sendiri, sehingga mudah dijebak,” ujar Sutrisno.

Usut Aktor Intelektual

Sutrisno mengatakan kasus yang menjerat pimpinan organisasi kelompok Cipayung Plus di Kota Medan ini harus diusut tuntas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia meminta pengusutan tidak hanya pada dugaan suap, tetapi juga aktor intelektualnya.

“Kasus ini sejatinya harus diungkap secara terang benderang, mencari aktor intelektualnya. Apakah aktor intelektual pemberi ide melakukan aksi, aktor intelektual memberi uang (menjebak), dan aktor intelektual pahlawan yang ingin menjadi fasilitator penghubung semua kepentingan,” kata Sutrisno.

Menurut Sutrisno, bila penangkapan ini berkaitan dengan aksi kelompok Cipayung Plus sebelumnya, maka yang menjadi pertanyaan apa hubungan demonstrasi dengan pemerasan?

Baca Juga  Bobby Nasution Jadi Kader Gerindra dan Daftar Cagub Sumut

Kemudian, kata dia, kasus ini juga memunculkan banyak tanda tanya, misalnya, pejabat mana yang mahasiswa peras? Bolehkah pejabat membawa uang bertemu mahasiswa?

“Atau pertanyaan, uang suap tersebut dari mana sumbernya? Uang dari kantong pribadi atau dari kas negara/ daerah? Hal- hal tersebut harus dibuka terang benderang,” tegas Sutrisno.

Dia mengatakan sebagai negara hukum, maka berlaku asas praduga tak bersalah. Setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan.

Maka kata “suap” atau “pemerasan” masih bersifat dugaan. Demikian juga dengan tindakan penangkapan dan penahanan keempat aktivis mahasiswa tersebut harus sesuai KUHAP.

“Dalam batas waktu tertentu harus ada kejelasan status hukum dari para mahasiswa tersebut. Tidak boleh gantung atau menjadi sandera demi membungkam pikiran kritis,” pungkasnya.(Cr1/topikseru.com)

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Orang Tua Murid Tolak Penutupan SDN 101778 Medan Estate, Deli Serdang: “Kami 100 Persen Tidak Setuju!”
Dukung Program P4GN, Rutan Kelas I Medan Tes Urine Seluruh Pegawai dan Warga Binaan, Hasilnya Mengejutkan
Aksi Kamisan Medan Soroti Pelanggaran HAM 1965, Tuntut TNI Kembali ke Barak
Polres Asahan Resmikan Pos Satkamling Induk, AKBP Revi: Ini Bukan Hanya Pos Jaga
Kebakaran Ruko di Asia Megamas Medan, Pemadaman Masih Berlangsung
Buruh Indomaret di Simalungun Terancam Di-PHK Tanpa Prosedur, Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan
Kajati Sumut Harli Siregar Apresiasi Jalan Santai Kaum Disabilitas: Memupuk Kepedulian
Cuaca Ekstrem Terjang Deli Serdang, 22 Rumah Rusak Akibat Angin Puting Beliung

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:13

Orang Tua Murid Tolak Penutupan SDN 101778 Medan Estate, Deli Serdang: “Kami 100 Persen Tidak Setuju!”

Jumat, 3 Oktober 2025 - 18:04

Dukung Program P4GN, Rutan Kelas I Medan Tes Urine Seluruh Pegawai dan Warga Binaan, Hasilnya Mengejutkan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 23:02

Aksi Kamisan Medan Soroti Pelanggaran HAM 1965, Tuntut TNI Kembali ke Barak

Kamis, 2 Oktober 2025 - 21:56

Polres Asahan Resmikan Pos Satkamling Induk, AKBP Revi: Ini Bukan Hanya Pos Jaga

Selasa, 30 September 2025 - 21:58

Kebakaran Ruko di Asia Megamas Medan, Pemadaman Masih Berlangsung

Berita Terbaru