Topikseru.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memeriksa 45 orang saksi terkait dugaan korupsi penjualan aset lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional I kepada pengembang Ciputra Land melalui skema kerja sama operasional (KSO). Lahan yang dipermasalahkan itu mencapai 8.077 hektare dan berlokasi di Kabupaten Deli Serdang.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, mengatakan para saksi yang diperiksa berasal dari tiga pihak utama yang terkait langsung dalam perkara tersebut, yakni PTPN I Regional I, PT Nusa Dua Propertindo (NDP), dan PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial.
“Sebanyak 45 saksi telah diperiksa penyidik Pidsus Kejati Sumut terkait dugaan penjualan aset lahan PTPN I yang dialihfungsikan menjadi kawasan perumahan Citraland,” ujar Husairi di Medan, Jumat, 26 September 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Masih Tahap Penyidikan
Menurut Husairi, tim penyidik masih menjadwalkan pemanggilan saksi tambahan jika diperlukan. Ia menegaskan, seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan belum ada penetapan tersangka dalam perkara ini.
“Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Jika dari hasil pemeriksaan diperlukan saksi tambahan, maka akan dijadwalkan kembali guna memperkuat pembuktian,” katanya.
Kejati Sumut Hitung Kerugian Negara
Saat ini, fokus penyidikan berada pada tahap penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan bersama tim ahli dan instansi berwenang.
Halaman : 1 2 Selanjutnya