Kejati Sumut Periksa 45 Saksi Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I ke Ciputra Land

Sabtu, 27 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plh Kasipenkum Kejati Sumut, M Husairi. Dok.Penkum Kejati Sumut

Plh Kasipenkum Kejati Sumut, M Husairi. Dok.Penkum Kejati Sumut

Topikseru.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memeriksa 45 orang saksi terkait dugaan korupsi penjualan aset lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional I kepada pengembang Ciputra Land melalui skema kerja sama operasional (KSO). Lahan yang dipermasalahkan itu mencapai 8.077 hektare dan berlokasi di Kabupaten Deli Serdang.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, mengatakan para saksi yang diperiksa berasal dari tiga pihak utama yang terkait langsung dalam perkara tersebut, yakni PTPN I Regional I, PT Nusa Dua Propertindo (NDP), dan PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial.

“Sebanyak 45 saksi telah diperiksa penyidik Pidsus Kejati Sumut terkait dugaan penjualan aset lahan PTPN I yang dialihfungsikan menjadi kawasan perumahan Citraland,” ujar Husairi di Medan, Jumat, 26 September 2025.

Masih Tahap Penyidikan

Menurut Husairi, tim penyidik masih menjadwalkan pemanggilan saksi tambahan jika diperlukan. Ia menegaskan, seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan belum ada penetapan tersangka dalam perkara ini.

“Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Jika dari hasil pemeriksaan diperlukan saksi tambahan, maka akan dijadwalkan kembali guna memperkuat pembuktian,” katanya.

Kejati Sumut Hitung Kerugian Negara

Saat ini, fokus penyidikan berada pada tahap penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan bersama tim ahli dan instansi berwenang.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keluarga Korban Penganiayaan Polisi di Tanjungbalai Layangkan Surat Terbuka ke Dua Jenderal Senior Polri
Kapolri Rotasi Sejumlah Perwira, Kombes Jean Calvijn Jadi Kapolrestabes Medan
Polda Sumut dan BNN RI Bongkar 1,4 Ton Sabu, Jaringan Internasional Digulung
Resmikan Ruang Prescon, Kajati Sumut Tegaskan Komitmen Keterbukaan Publik
Keluarga Jurnalis Medan Nico Saragih Akhirnya Setuju Autopsi, Soroti Luka Misterius di Tubuh Korban
Misteri Kematian Jurnalis Nico Saragih: Polsek Medan Baru Gelar Pra Rekonstruksi, Keluarga Sorot Kejanggalan
Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Korupsi Kapal Tunda Pelindo, Negara Rugi Rp 92 Miliar
Polres Humbahas Tangkap Dua Pencuri Komputer Excavator, Rugikan Perusahaan Rp 40 Juta

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 00:34

Kejati Sumut Periksa 45 Saksi Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I ke Ciputra Land

Jumat, 26 September 2025 - 19:55

Keluarga Korban Penganiayaan Polisi di Tanjungbalai Layangkan Surat Terbuka ke Dua Jenderal Senior Polri

Jumat, 26 September 2025 - 19:25

Kapolri Rotasi Sejumlah Perwira, Kombes Jean Calvijn Jadi Kapolrestabes Medan

Jumat, 26 September 2025 - 18:53

Polda Sumut dan BNN RI Bongkar 1,4 Ton Sabu, Jaringan Internasional Digulung

Jumat, 26 September 2025 - 18:16

Resmikan Ruang Prescon, Kajati Sumut Tegaskan Komitmen Keterbukaan Publik

Berita Terbaru

Aktivitas pedagang di Pasar Pringgan, Jln Iskandar Muda, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat (26/9/2025), Foto: Topikseru.com/Agus Sinaga

Ekonomi dan Bisnis

Digempur E-Commerce, Pedagang Pasar Pringgan Keluhkan Sepinya Pembeli

Sabtu, 27 Sep 2025 - 00:25