Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp 25 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan, maka harus mengganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 532 jo Pasal 554 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.
“Upaya hukum terakhir dalam perkara pemilu hanya sampai pada pemeriksaan pengadilan tinggi. Perkara ini sudah inkracht van gewijsde atau putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar Muttaqin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihaknya juga segera mengeksekusi putusan Pengadilan Tinggi Medan, setelah menerima salinan resmi petikan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Untuk kasus ini, kami menyampaikan bahwa ini menjadi pembelajaran buat kita khususnya penyelenggara pemilu. Tidak mempermainkan suara sah masyarakat yang menentukan pilihannya di pileg,” ujar Muttaqin.
Sebab, perbuatan ketiga terdakwa itu suatu kejahatan demokrasi yang menjadi preseden buruk bagi demokrasi ke depan.
“Kami berharap kejadian seperti ini tidak akan terjadi dalam Pilkada 2024 yang berlangsung dalam waktu dekat ini,” pungkasnya.(antara/topikseru.com)
Halaman : 1 2