PT Medan Hukum 3 PPK Medan Timur 8 Bulan Penjara, Begini Respons Kajari Medan

Selasa, 4 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap. Foto: Istimewa

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap. Foto: Istimewa

Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp 25 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan, maka harus mengganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 532 jo Pasal 554 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

“Upaya hukum terakhir dalam perkara pemilu hanya sampai pada pemeriksaan pengadilan tinggi. Perkara ini sudah inkracht van gewijsde atau putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar Muttaqin.

Pihaknya juga segera mengeksekusi putusan Pengadilan Tinggi Medan, setelah menerima salinan resmi petikan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Untuk kasus ini, kami menyampaikan bahwa ini menjadi pembelajaran buat kita khususnya penyelenggara pemilu. Tidak mempermainkan suara sah masyarakat yang menentukan pilihannya di pileg,” ujar Muttaqin.

Sebab, perbuatan ketiga terdakwa itu suatu kejahatan demokrasi yang menjadi preseden buruk bagi demokrasi ke depan.

“Kami berharap kejadian seperti ini tidak akan terjadi dalam Pilkada 2024 yang berlangsung dalam waktu dekat ini,” pungkasnya.(antara/topikseru.com)

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dilempar Bom Molotov, Warga Medan Belawan Resah, Dua Hari Berturut Diserang Kelompok Pemuda
Pencuri Bercelana Dalam Panjat Pagar Warga di Medan, Warganet Heboh Serukan “Kolor Ijo Kambuh!”
Komnas HAM Desak Polda Sumut Stop Kekerasan Konflik Lahan Sihaporas dengan PT TPL
Polsek Medan Timur Bekuk Pencuri iPhone Mahasiswa, Terungkap Lewat Rekaman CCTV
LBH Medan Soroti Tuntutan 1 Tahun Penjara untuk Sertu Riza Pahlivi dalam Kasus Penyiksaan Remaja 15 Tahun hingga Tewas
Polda Sumut Bongkar 862 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, 1.010 Tersangka Diciduk dan Rp192 Miliar Barang Haram Disita
Sidang Suap Proyek Jalan Rp 165 Milar di Sumut: PPK Sebut Topan Ginting Perintahkan Atur Pemenang
Kasus Pencabulan Bocah Perempuan di Sumut, Ayah dan Paman Jadi Tersangka Utama

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:58

Dilempar Bom Molotov, Warga Medan Belawan Resah, Dua Hari Berturut Diserang Kelompok Pemuda

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:21

Pencuri Bercelana Dalam Panjat Pagar Warga di Medan, Warganet Heboh Serukan “Kolor Ijo Kambuh!”

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:43

Komnas HAM Desak Polda Sumut Stop Kekerasan Konflik Lahan Sihaporas dengan PT TPL

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:47

Polsek Medan Timur Bekuk Pencuri iPhone Mahasiswa, Terungkap Lewat Rekaman CCTV

Jumat, 3 Oktober 2025 - 16:21

LBH Medan Soroti Tuntutan 1 Tahun Penjara untuk Sertu Riza Pahlivi dalam Kasus Penyiksaan Remaja 15 Tahun hingga Tewas

Berita Terbaru